Sulitnya warga muslim Desa Manislor Kecamatan Jalaksana untuk memperoleh pelayanan pembuatan E-KTP dari dinas terkait mendapat tanggapan dari sekumpulan organisasi Islam yang terhimpun dalam Harokatul Muslimin Kuningan (HMK).
Ketua HMK, Jamaludin Abdul Jabbar, melalui Sekretarisnya, Abu Faiz Abdush Shobar, Minggu (5/7) mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak mempersulit warganya yang ingin membuat E-KTP, terutama warga Muslim Manislor.
“ Kami menangkap keluhan dari warga muslim Desa Manislor, bahwa ketika mereka ingin membuat E-KTP, mereka seolah dipersulit, dengan alasan bahwa untuk warga Manislor pembuatan E-KTP ditunda. Kami kira ini sebuah alasan yang tidak bisa dibenarkan, pemerintah seharusnya melayani hak warga negara sebagaimana mereka mewajibkan warga negara untuk membayar pajak, “ Ungkap Abu.
Menurut Abu, setiap warga negara yang berusia lebih dari 17 tahun dan atau sudah menikah, mereka berhak untuk mendapatkan kartu tanda penduduk sebagai legalitas kewarganegaraan mereka. Alasan penundaan pembuatan E-KTP bagi warga Desa Manislor menurutnya sangat membatasi hak warga negara tersebut. “ Adapun permasalahan bahwa di sana dihuni oleh warga yang menganut ajaran Ahmadiyah, dan ada tuntutan dari ummat Islam agar kolom agama E-KTP warga Ahmadiyah tidak diisi dengan Islam, tidak lantas bisa mengganggu pembuatan E-KTP warga muslim di sana. Mereka kan tidak bisa dipersalahkan kenapa mereka tinggal bersama warga Ahmadiyah? ” tanya Abu.
Dirinya kembali mengingatkan bahwa ajaran Ahmadiyah sudah lama difatwakan sesat oleh MUI dan kebanyakan ormas Islam di Nusantara ini, bahkan di Negara-negara mayoritas Islam lainnya. Kalaupun mereka mau mendapat E-KTP dengan kolom agama mereka diisi, pemerintah resmikan Ahmadiyah sebagai Agama, namun tetap jangan membawa-bawa atribut Islam. “ Kami melihat pembinaan terhadap warga Ahmadiyah dan Eks Ahmadiyah pun hanya slogan dan seremonial belaka untuk meredam permasalahan ini. Buktinya, JAI di Manislor masih menjalankan aktivitas mereka meyebarkan ajarannya. Memang itu hak mereka, namun atribut Islam tetap dinodai di tengah ajaran mereka, dan ini sampai kapanpun akan menjadi ganjalan bagi kami, Ummat Islam, “ sindirnya.
Masih menurut Abu, jika permasalahan kesulitan warga muslim Manislor membuat E-KTP terus berlangsung, pihaknya khawatir akan terjadi disharmonisasi antar warga di Desa Manislor, bahkan mungkin bisa meluas menjadi permasalahan sosial yang sangat tidak diinginkan. *** Nars
Ketua HMK, Jamaludin Abdul Jabbar, melalui Sekretarisnya, Abu Faiz Abdush Shobar, Minggu (5/7) mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak mempersulit warganya yang ingin membuat E-KTP, terutama warga Muslim Manislor.
“ Kami menangkap keluhan dari warga muslim Desa Manislor, bahwa ketika mereka ingin membuat E-KTP, mereka seolah dipersulit, dengan alasan bahwa untuk warga Manislor pembuatan E-KTP ditunda. Kami kira ini sebuah alasan yang tidak bisa dibenarkan, pemerintah seharusnya melayani hak warga negara sebagaimana mereka mewajibkan warga negara untuk membayar pajak, “ Ungkap Abu.
Menurut Abu, setiap warga negara yang berusia lebih dari 17 tahun dan atau sudah menikah, mereka berhak untuk mendapatkan kartu tanda penduduk sebagai legalitas kewarganegaraan mereka. Alasan penundaan pembuatan E-KTP bagi warga Desa Manislor menurutnya sangat membatasi hak warga negara tersebut. “ Adapun permasalahan bahwa di sana dihuni oleh warga yang menganut ajaran Ahmadiyah, dan ada tuntutan dari ummat Islam agar kolom agama E-KTP warga Ahmadiyah tidak diisi dengan Islam, tidak lantas bisa mengganggu pembuatan E-KTP warga muslim di sana. Mereka kan tidak bisa dipersalahkan kenapa mereka tinggal bersama warga Ahmadiyah? ” tanya Abu.
Dirinya kembali mengingatkan bahwa ajaran Ahmadiyah sudah lama difatwakan sesat oleh MUI dan kebanyakan ormas Islam di Nusantara ini, bahkan di Negara-negara mayoritas Islam lainnya. Kalaupun mereka mau mendapat E-KTP dengan kolom agama mereka diisi, pemerintah resmikan Ahmadiyah sebagai Agama, namun tetap jangan membawa-bawa atribut Islam. “ Kami melihat pembinaan terhadap warga Ahmadiyah dan Eks Ahmadiyah pun hanya slogan dan seremonial belaka untuk meredam permasalahan ini. Buktinya, JAI di Manislor masih menjalankan aktivitas mereka meyebarkan ajarannya. Memang itu hak mereka, namun atribut Islam tetap dinodai di tengah ajaran mereka, dan ini sampai kapanpun akan menjadi ganjalan bagi kami, Ummat Islam, “ sindirnya.
Masih menurut Abu, jika permasalahan kesulitan warga muslim Manislor membuat E-KTP terus berlangsung, pihaknya khawatir akan terjadi disharmonisasi antar warga di Desa Manislor, bahkan mungkin bisa meluas menjadi permasalahan sosial yang sangat tidak diinginkan. *** Nars
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.