SuaraKuningan.com-Dorongan Pemerintah Pusat terhadap keberadaan Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) terus dilakukan dalam rangka menghindari adanya kesenjangan pembangunan di daerah baik antar Provinsi maupun antar Daerah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundang Kabupaten Kota yang termasuk dalam BKAD Kuncibersama dan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Jawa Barat. Acara dilaksanakan di Hotel Horison, Pekalongan, Rabu (12/8).
Acara yang di moderatori oleh Kabag Kerjasama dalam Negeri Bapeda Provinsi Jawa Tengah Diah Prawita Damayanti, Menampilkan Narasumber H. Aang Hamid Suganda, Ketua BKAD KUNCIBERSAMA dan Eko Muryanto S.Ip. M. Si., Sekretaris BKAD KARISMA PAWIROGO dari Kabupaten Magetan Jawa Timur. Kedua Narasumber saling memaparkan keberhasilan, tantangan dan kendala yang dihadapi oleh masing - masing daerah yang tergabung dalam ikatan kerjasama tersebut.
H. Aang memaparkan tentang manfaat yang dirasakan dari adanya BKAD KUNCIBERSAMA yang menaungi Sembilan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan Dua Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah. ada beberapa hal yang sudah di kerjasamakan seperti bidang pendidikan, Inprastruktur, Sosial, Keamanan dan Budaya. di bidang pendidikan sudah dibangun sekolah berkebutuhan khusus (SLB) didaerah perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah yaitu di daearah Pananggapan Kabupaten Berebes.
Bidang Infrastruktur selain membangun jalan dan jembatan yang menghubungkan antar daerah juga dibangun Waduk yang pemanfaatan airnya bisa dinikmati secara bersama - sama. seperti Waduk Kuningan yang dibangun di daerah Kuningan tapi airnya nanti akan di manfaatkan oleh Petani yang ada di Kabupaten Berebes. Dalam bidang Olahraga dan Budaya, setiap tahun juga di gelar Pekan Olahraga dan Seni Daerah Perbatasan (PORSENITAS) disatukan dengan penyelenggaraan Pemeran Produk unggulan dari masing - masing Daerah anggota BKAD Kuncibersama, dalam rangka menjaga Kamtibmas Para Kapolres dan Dandim juga sering mengadakan pertemuan dalam rangka saling tukar informasi. ungkap Aang.
Aang juga menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengadakan kerjasama dengan Pejabat Vertikal seperti BBS Citanduy - Cisanggarung dan Cimanuk. sehingga ada sinergitas antara Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan pihak BBWS dalam penataan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ikut mendampingi dalam acara tersebut, Kabid Ekonomi, Sosial dan Budaya Bapeda Kuningan Sri Waluya SE. M. Si. dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Drs. H.Dudi Fahrudin M.Si.
Eko Maryanto narasumber sekaligus Sekretaris BKAD KARISMA PAWIROGO yang anggotanya hanya Tujuh Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur memaparkan bahwa di BKAD yang di kelolanya masih mempergunakan PNS Sebagai Personilnya dengan Ketua Sekretaris Daerah Magetan, banyak perbedaan bila dibandingkan dengan BKAD Kuncibersama dimana semua pengurus BKAD Kuncibersama adalah non PNS. Di BKAD KARISMA PAWIROGO anggota di pungut iuran sebesar Rp. 25.000.000-/Daerah dimana dari jumlah sebesar itu Rp. 10. 000.000,-digunakan untuk kegiatan di Kantor pusat dan sisanya Rp. 15.000.000,- digunakan untuk kegiatan di masing - masing cabang yaitu di setiap Kabupaten/Kota peserta dari BKAD KARISMA PAWIROGO sedangkan untuk kegiatan semua dilaksanakan di SKPD masing - masing.
Yang paling menarik dalam pembahasan tersebut adalah ketika pembahasan memasuki pembahasan iuran anggota yang jumlahnya antar daerah berbeda - beda, yang jadi bahan perdebatan, tapi aturan atau payung hukum yang menaungi iuran atau hibah dari masing - masing Daerah anggota BKAD.
Walau dari perwakilan BKAD Kuncibersama sudah ada yang menjelaskan yaitu Diding Suandi dari Bapeda Kabupaten Berebes yang intinya menjelkaskan bahwa iuran dalam bentuk hibah yang di berikan untuk operasional BKAD Kuncibersama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). tiap Kabupaten/Kota setiap tahun tidak ada masalah dan tidak menjadi temuan BPK bahkan beberapa Kabupaten Seperti Majalengka, Banjar dan Kyningan mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). tapi walau demikian semua sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Mentri Dalam Negeri dengan cara mengeluarkan aturan yang mengatur tentang dana hibah yang berasal dari Hibah. (Jon`s).
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.