Suarakuningan.com - “Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang paling banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkat sebagaimana terlihat makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi,” demikian Bupati Hj. Utje Ch. Suganda menyampaikan latar belakang penyampaian Raperda Tentang Usaha konstruksi pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (29/9) di Aula Utama DPRD Kuningan.
Pada sidang paripurna juga disampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung.
Lalu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan nomoe 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan.
Dan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Setelah terbitnya Undang-undang baru No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan TIDAK Dipungut Biaya.
Juga disampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kuningan.
Serta Rancangan Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan.(Dan)
Pada sidang paripurna juga disampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung.
Lalu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan nomoe 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan.
Dan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Setelah terbitnya Undang-undang baru No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan TIDAK Dipungut Biaya.
Juga disampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kuningan.
Serta Rancangan Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.