Hot News
13 Oktober 2015

Calon Kades Wajib Membuat Surat Keterangan di Kejaksaan

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Holil Syahri SH. MH.

Suarakuningan.com-Sampai dengan hari Senin (12/10) calon Kepala Desa yang membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Di Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan sudah mencapai 180 orang dari 83 Desa yang tetsebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Demikian disamipaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Holil Syahri SH. MH. Ketika di konfirmsi suara kuningan.com.

Lebih lanjut Kasie Intel menjelaskan bahwa setiap calon Kades sesuai aturan yang ada diharuskan membuat surat keterangan tersebut untuk melengkapi persyaratan. Pantaun suara kuningan di Ruang Kasie Intel terlihat beberapa calon Kades yang sedang antri mengisi biodata. (JON'S).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Calon Kades Wajib Membuat Surat Keterangan di Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan