SuaraKuningan.com-Pada Pandangan
Umum atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pada Sidang Paripurna
DPRD Kabupaten Kuningan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Persatuan,
melalui juru bicara, Masuri. Menyampaikan, “atas Raperda tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Fraksi kami menyarankan kepada SKPD terkait,
apabila perusahaan jasa konstruksi yang nakal dan tidak mengutamakan nilai
ekonomis bangunan maupun menyimpang dari spek pekerjaan harus diberikan sanksi
yang tegas berupa tidak diberikan tender kembali dalam tahun berikutnya.”
Atas Raperda RDTR dan Peraturan
Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, KAdugede, Ciawigebang dan Luragung,
F-Gerindra Persatuan meminta penyusunan rencana tata bangunan untuk zona yang
diprioritaskan terutama di perkotaan harus diatur perda lain.
“Fraksi kami juga memandang untuk
dibuat perencanaan zona kawasan industry yang aman, nyaman lingkungan seperti
di daerah timur perbatasan dengan Kabupaten Cirebon dimana bias menggunakan
tempat Ex Galian C sehingga diharapkan dapat menciptakan dan menyerap lapangan
kerja untuk masyarakat Kabupaten Kuningan.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.