Hot News
6 Oktober 2015

F-PKS Pertanyakan Kesiapan Tenaga Ahli Profesional Penerbit IUJK


SuaraKuningan.com-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kuningan mengapresiasi atas Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi. “pasal 8 Raperda ini disampaikan bahwa Bupati dapat menunjuk unit kerja atau instansi untuk memberikan IUJK. Kami meminta penjelasan sejauh mana Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan tenaga ahli professional sebagai pihak penilai di unit kerja atau instansi yang ditunjuk sebagai lembaga penerbit IUJK,” demikian jubir F-PKS , Idwan dalam Pandangan Umum Fraksi atas 6 (enam) Raperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (5/10).

Pada bagian lain, F-PKS memandang adanya keharusan instansi yang membidangi jasa konstruksi untuk melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu terhadap BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi).

Terhadap Raperda tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung, F-PKS berharap agar Pemkab meminta kejelasan kepada BTNGC terkait tapal batas kawasan yang termasuk wilayah kerja TNGC di Kecamatan Cigugur dan Cilimus, sehingga penetapan Bagian Wilayah Perkotaan di dua kecamatan tersebut bias terpetakan secara detail.(Dan)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: F-PKS Pertanyakan Kesiapan Tenaga Ahli Profesional Penerbit IUJK Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan