SuaraKuningan.com-Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kuningan mengapresiasi atas Raperda tentang
Ijin Usaha Jasa Konstruksi. “pasal 8 Raperda ini disampaikan bahwa Bupati dapat
menunjuk unit kerja atau instansi untuk memberikan IUJK. Kami meminta
penjelasan sejauh mana Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan tenaga ahli
professional sebagai pihak penilai di unit kerja atau instansi yang ditunjuk
sebagai lembaga penerbit IUJK,” demikian jubir F-PKS , Idwan dalam Pandangan
Umum Fraksi atas 6 (enam) Raperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten
Kuningan, Senin (5/10).
Pada bagian lain, F-PKS memandang
adanya keharusan instansi yang membidangi jasa konstruksi untuk melakukan
verifikasi lapangan terlebih dahulu terhadap BUJK (Badan Usaha Jasa
Konstruksi).
Terhadap Raperda tentang Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede,
Ciawigebang dan Luragung, F-PKS berharap agar Pemkab meminta kejelasan kepada
BTNGC terkait tapal batas kawasan yang termasuk wilayah kerja TNGC di Kecamatan
Cigugur dan Cilimus, sehingga penetapan Bagian Wilayah Perkotaan di dua
kecamatan tersebut bias terpetakan secara detail.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.