SuaraKuningan.com-Merujuk pada
Pasal 11 ayat (3) dimana proses pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
paling lambat 10 (sepuluh) hari, Fraksi Restorasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
( F. RestorasiPDI-P) meminta kejelasan dan menyarankan bahwa proses
penyelesaian perijinan tersebut agar dapat lebih dipersingkat.
Hal tersebut disampaikan F.
Restorasi PDI-P melalui juru bicara, Eka Sugiarto saat penyampaian Pandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna DPRD Kuningan, Senin (5/10) di Aula
Sidang Utama DPRD.
Terhadap Raperda tentang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan,
Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung, F.
Restorasi mengapreasi, dengan
catatan tidak menghilangkan marwah Kabupaten
Kuningan sebagai Kabupaten
Konservasi.
Untuk Raperda tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra
Kertaraharja. Dengan Penyetoran Modal sebesar 5,5 Milyar dan penambahan dalam
bentuk aset 3,431 Milyar rupiah, F. Restorasi PDI-P memberikan catatan apabila
telah pencairan modal disetor, Dewan Pengawas PDAU harus meningkatkan perannya
secara optimal.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.