Hot News
6 Oktober 2015

F. Restorasi PDI-P: Pengurusan IUJK Disarankan Kurang dari 10 Hari


SuaraKuningan.com-Merujuk pada Pasal 11 ayat (3) dimana proses pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) paling lambat 10 (sepuluh) hari, Fraksi Restorasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F. RestorasiPDI-P) meminta kejelasan dan menyarankan bahwa proses penyelesaian perijinan tersebut agar dapat lebih dipersingkat.

Hal tersebut disampaikan F. Restorasi PDI-P melalui juru bicara, Eka Sugiarto saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna DPRD Kuningan, Senin (5/10) di Aula Sidang Utama DPRD.

Terhadap Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung, F.
Restorasi mengapreasi, dengan catatan tidak menghilangkan marwah Kabupaten
Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.

Untuk Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja. Dengan Penyetoran Modal sebesar 5,5 Milyar dan penambahan dalam bentuk aset 3,431 Milyar rupiah, F. Restorasi PDI-P memberikan catatan apabila telah pencairan modal disetor, Dewan Pengawas PDAU harus meningkatkan perannya secara optimal.(Dan)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: F. Restorasi PDI-P: Pengurusan IUJK Disarankan Kurang dari 10 Hari Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan