SuaraKuningan.com-Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas 6 (Enam) Raperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (5/10), tidak hanya menyoroti konten materi tetapi juga pada redaksional.
Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung, melalui juru bicara Aang Hasanudin, F-PAN menyampaikan permohonan koreksi karena masih adanya kekeliruan maupun penulisan dalam Penetapan BWP (Bagian Wilayah Perkotaan).
Pada Raperda Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Fraksi PAN meminta kejelasan rincian teknis dari jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dalam IUJK.(Dan)
Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang dan Luragung, melalui juru bicara Aang Hasanudin, F-PAN menyampaikan permohonan koreksi karena masih adanya kekeliruan maupun penulisan dalam Penetapan BWP (Bagian Wilayah Perkotaan).
Pada Raperda Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Fraksi PAN meminta kejelasan rincian teknis dari jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dalam IUJK.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.