SuaraKuningan.com-Mengacu pada tujuan pembentukan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, pertanyaan kami
adalah sudahkah materi Raperda itu disinkronisasi dengan Perda Tentang RTRW
Kabupaten Kuningan dan Perda Perlindungan LP2B (Lahan Pangan
Pertanian Berkelanjutan)?
Demikian kutipan
Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) atas Raperda Tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede,
Ciawigebang dan Luragung, melalui juru bicara Neneng Hermawati.
Adanya pasal rencana penggabungan Kantor Pelayanan
Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Selajambe, F-PKB kurang sependapat, dan
minta dipertahankan agar masyarakat yang telah menjadi nasabah dapat terlayani
dengan mudah.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.