Hot News
2 Oktober 2015

Kesaktian Pancasila dan Supremasi Hukum

Oleh : Hisyam Fany Abdul Rahman, SH.*


Baru saja kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober. Mungkin di setiap instansi pemerintahan rutin dilaksanakan upacara peringatan tersebut. Hanya saja ada satu pertanyaan mendasar yang menggerogoti perasaan kita, Apakah Pancasila memang masih sakti saat ini??? 

Jika kita melihat kondisi saat ini secara “audio visual” melalui media massa ataupun yang kita alami secara langsung di kehidupan sehari-hari, tentunya kita bias menyimpulkan bahwa “Pancasila Effect” belum hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 

Pelanggaran, kejahatan, Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang merajalela adalah simbol keruntuhan moral bangsa. Salahkan jika kita menyimpulkan bahwa disana peran Pancasila tidak muncul??? Sudah tidak sakti lagi ?? 

Meskipun doktrin tentang Pancasila telah dimunculkan sejak adanya istilah “Penataran P4” ataupun yang terbaru adalah dengan adanya Program “4 Pilar Kebangsaan”, namun praktek di lapangan belum dirasakan hasilnya secara menyeluruh. “So… what should I do ???, Gue harus ngapain lagi broo “, kata pemerintah. 

Jawabannya adalah anda harus punya wibawa bro. Kita mengenal istilah “efek domino”, Kewibawaan pemerintah akan berlanjut terhadap kewibaan hukum, atau istilah keren-nya supremasi hukum. Hukum dijunjung tinggi oleh rakyat. Jadi ketika pemerintah mengatakan “Plisss, Jalankan Pancasila dengan baik ya rakyatku… ini aturannya seperti ini… bla.bla.bla….”, maka rakyat pun dengan senang hati akan melaksanakannya bro. 

Saya teringat dengan pola pendidikan karakter yang diterapkan oleh pesantren. Anda tentunya melihat sendiri bagaimana para santri sangat menghormati guru / ustadz / kyai. Perintah mereka adalah kewajiban bagi para santri. So, kenapa pemerintah tidak mencoba mempelajari hal tersebut? Itu PR untuk anda bro. Saat ini dunia pendidikan kita sudah mulai melaksanakan pola pesantren tersebut, yakni dengan adanya kurikulum baru yang terkenal dengan istilah “KURTILAS” atau Kurikulum 2013 yang ditelurkan oleh Kemendikbud. Pola kurikulum ini memberikan penekanan lebih besar kepada tujuan pembelajaran yang harus menghasilkan karakter siswa yang diinginkan oleh pemerintah. Yang nantinya setelah lulus nanti para siswa selain pandai juga diharapkan akan menjauhi KKN, taat kepada agamanya, taat kepada pemerintah dan taat kepada hukum. Menurut saya ini adalah langkah nyata bro.. lanjutkan !!! 

Lalu kemanakah Pancasila??? Hello…. Gw disini jawabnya. 

Ya, Pancasila tidak dipungkiri lagi memang sudah tersirat pada ajaran agama masing-masing. Seluruh agama yang ada di Indonesia memiliki ajaran yang sesuai dengan Pancasila. Tinggal bagaimana kita melaksanakan ajaran agama kita dengan baik. Karena dampak dari hal tersebut akan terlihat pada kehidupan masyarakat. Intinya, Negara harus mengakui bahwa Pancasila adalah suatu simbol. Pada pelaksanaannya akan kembali lagi kepada niat pribadi untuk melaksanakan ajaran agamanya dengan baik atau tidak. 

So, kalau supremasi hukum di Negara kita tidak berjalan itu bukan berarti Pancasila sudah tidak sakti lagi bro, tapi moral / karakter rakyatnya saja yang tidak benar (mungkin saat kecilnya kurang akan ajaran agama). Begitu pula sebaliknya, jika supremasi hukum sudah berjalan dengan baik. Itu bukan karena adanya Pancasila… tetapi disana ada keberhasilan pendidikan karakter bangsa. 

Last but not least… Anda ingin saya menjalankan pancasila secara benar??? Anda ingin saya menaati aturan anda??? OK, munculkan dulu wibawa anda kepada saya. Caranya gimana?? Mikir donk…. Ada kan lebih pintar dari saya. Nanti baru saya akan benahi diri saya dulu, untuk mau menjalankan perintah anda. *** 

* : penulis adalah Guru MTsN Model Cigugur
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Kesaktian Pancasila dan Supremasi Hukum Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan