Suarakuningan.com - Sebagai Kasi yang menangani pidana umum (PIDUM) maka sudah seharusnya memberikan informasi terkait kasus - kasus baik yang sedang ditangani maupun yang sudah di putus.
Ketika ditemui di kantornya di sela-sela acara pelepasan Kajari Suwito, Kasi yang dikenal ramah ini menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Kajari Suwito sebanyak 198 kasus Pidum telah disidik kalau berdasarkan rangking perkara Pencurian nomor urut 1, Narkotika berada di urutan 2 dan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) berada di urutan 3.
Sedangkan 5 perkara melakukan banding diantaranya kasus Wahi yaitu kasus pencabulan yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan di putus bebas, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) pada Selasa malam (17/11) memutuskan bahwa yang bersangkutan di putus hukuman 6 tahun Penjara dan sekarang sudah dilakukan Eksekusi.
Kasus Uang Palsu (UPAL) beberapa hari lagi akan segera masuk sekarang masih di penyidik tapi sudah SPDP.
Untuk kasus pembuatan SIM palsu yang melibatkan penduduk Cirebon persidangannya sudah selesai disidangkan dan sudah diputus oleh majelis Hakim dengan hukuman penjara Satu tahun.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari beberapa kasus diantaranya dari denda tilang sebesar Rp. 324.153.000,- biaya perkara tilang Rp. 4.492.500,-
Uang ramapasan Rp. 4.308.000,- semua uang tersebut teah di kembalikan kepada Kas daeah. (Jon)
Ketika ditemui di kantornya di sela-sela acara pelepasan Kajari Suwito, Kasi yang dikenal ramah ini menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Kajari Suwito sebanyak 198 kasus Pidum telah disidik kalau berdasarkan rangking perkara Pencurian nomor urut 1, Narkotika berada di urutan 2 dan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) berada di urutan 3.
Sedangkan 5 perkara melakukan banding diantaranya kasus Wahi yaitu kasus pencabulan yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan di putus bebas, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) pada Selasa malam (17/11) memutuskan bahwa yang bersangkutan di putus hukuman 6 tahun Penjara dan sekarang sudah dilakukan Eksekusi.
Kasus Uang Palsu (UPAL) beberapa hari lagi akan segera masuk sekarang masih di penyidik tapi sudah SPDP.
Untuk kasus pembuatan SIM palsu yang melibatkan penduduk Cirebon persidangannya sudah selesai disidangkan dan sudah diputus oleh majelis Hakim dengan hukuman penjara Satu tahun.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari beberapa kasus diantaranya dari denda tilang sebesar Rp. 324.153.000,- biaya perkara tilang Rp. 4.492.500,-
Uang ramapasan Rp. 4.308.000,- semua uang tersebut teah di kembalikan kepada Kas daeah. (Jon)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.