Hot News
16 November 2015

Sindikat Pengupal Digulung Jajaran Polres Kuningan


Suarakuningan.com - Bank Indonesia Kantor Wilayah Cirebon menyatakan bahwa Polres Kuningan merupakan Polres Terbaik di wilayah III Cirebon dalam hal melakukan pengungkapan peredaran uang palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi BI Perwakilan Wilayah  Cirebon Yukon Afrinaldo didampingi Asisten Manager  Maman Hermansyah. Polres Kuningan dalam periode bulan Oktober dan November sudah bisa menyita uang palsu sebanyak 3.913 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas) lembar dari sekitar 16.000 lembar uang palsu yang beredar di wilayah III Cirebon, hal tersebut disampaikan dalam acara exspos Kapolres Kuningan terkait dengan telah berhasil digulungnya pengedar uang palsu di kabupaten Kuningan, dihalaman Ruang Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin (16/11)

Dalam gelar perkara tersebut Kapolres Kuningan AKBP. Joni Iskandar SIK. didampingi Kasat Reskrim AKP. Fandy Setiawan dan Dua Pejabat dari BI menjelaskan bahwa telah ditangkap sebanyak Empat orang tersangka kasus peredaran uang palsu di kabupaten Kuningan dengan pecahan Rp. 50. 000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3.913 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas) lembar.

Kasus tersebut terungkap berkat kesigapan petugas Satreskrim dengan melakukan penyamaran berpura - pura untuk melakukan pembelian uang palsu. Modus dari kelompok pengupal tersebut dengan cara mampu menggandakan uang menjadi Tiga kali lipat dan yang bertindak sebagai dukun adalah DS, warga Dusun Tarikolot, Kelurahan Citangtu, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, adapun daerah operasional dari kelompok tersebut di Kecamatan Cilimus dan sekitarnya dengan omset yang telah berhasil diedarkan sekitar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah).

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan selain uang palsu sekitar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) juga para tersangka sebanyak Empat Orang yaitu DS (40), I PT (41) warga Kampung Muara Bahari, Kelurahan Tanjung Periuk, Jakarta Utara. MM (52) warga Blok Kanci, Cirebon. ASHK (53) warga Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Berebes dengan profesi sebagai Wartawan.  Diamankan pula 6 buah HP dari berbagai merk dan satu buah batre Ultra Violet (UV) yang bisa digunakan Untuk menyensor  uang apakah  palsu atau tidak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka kini harus rela Menikmati sel tahanan Polres Kuningan dengan diancam Pasal 36 ayat 2 UU  Nomor 7 tahun 2011 dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 10 miliar.

Diakhir pertemuan Kapolres menekankan agar masyarakat lebih hati - hati lagi dalam berteransaksi kenali dulu uang kita dengan 3D  (Dilihat, Diraba, Diterawang,) sedangkan dari pihak BI diharapkan pihak media mengawal kasus tersebut sampai tuntas di pengadilan dalam rangka menerapkan efek jera.(Jon’s)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Sindikat Pengupal Digulung Jajaran Polres Kuningan Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan