Hot News
21 Desember 2015

Kasus UPAL Masuki Tahap Dua


Suarakuningan.com - Kasus peredaran uang palsu kini mulai memasuki babak baru, setelah para tersangka mengikuti tahapan penyidikan di Polres Kuningan kini berkasnya sudah dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan maka kini sudah memasuki tahap 2 dan dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan.

Kepala Seksi Pidana Umum (KASI PIDUM) Kejaksaan Negeri Kuningan Dadi Wahyudi SH. MH. Ketika di konfirnasi di kantornya, Senin (21/12) membenarkan hal tersebut bahkan Kasi Pidum yang sangat koperatif tersebut menyampaikan pelimpahan kasus tersebut juga disaksikan oleh pejabat dari BI Cabang Cirebon.

Deputi Bank Indonesia Cabang Cirebon Yukon Afrinaldo ketika dimintai pendapatnya  terkait pelimpahan kasus  tersebut menyampaikan rasa bangganya terhadap pengungkapan kasus tersebut.

Walau kasusnya sudah di kembangkan tapi beberapa tersangka yang merupakan otak dari sindikat tersebut belum tertangkap dan sudah dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yukon tetap memberikan suport kepada jajaran Kepolisian dari Polres Kuningan dan Kejaksaan untuk menghukum para pelaku secara maksimal untuk memberikan efek jera sebab akibat peredaran uang palsu dampaknya sangat merugikan bagi perekonomian Negara, semakin banyak beredar uang palsu di tengah - tengah masyarakat maka akan terjadi inflasi.

Pihak BI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih hati - hati lagi apabila melakukan transaksi sebab peredaran uang palsu bergerak pada malam hari, jadi harus hapal betul ciri antara uang asli dan uang palsu paling tidak ada 3 hal yang dianjurkan untuk mengenali Rupiah anda yaitu dengan cara Diraba, Dilihat dan Diterawang.

Karena canggihnya alat yang di pakai untuk membuat uang palsu maka hasilnya uang tersebut mirip sekali sehingga secara sepintas memang terlihat asli, tapi kalau diraba secara teliti akan terasa kalau uang asli itu kasar sedangkan uang palsu terasa halus.

Pihak BI juga memberikan Reward tersendiri kepada pihak Kepolisian karena jumlah lembarannya yang merupakan tangkapan terbanyak yaitu sebanyak 3.913 (Tiga ribu sembilan ratus tiga belas) lembar. Sedangkan pelaku yang berhasil di tangkap sebanyak Empat orang.yaitu Putu warga Jakarta, Dadi S. Penduduk Kuningan, Maming penduduk Kabupaten Cirebon dan Aris penduduk kabupaten Brebes.(Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Kasus UPAL Masuki Tahap Dua Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan