Suarakuningan.com - Setelah segala sesuatunya dianggap selesai terkait dengan pembelian Apotek Sahabat oleh Badan Rumah Sakit Umum (BRSUD) 45 Kuningan, rencananya mulai bulan depan akan diadakan renovasi sebelum nantinya di pergunakan sesuai peruntukannya yakni untuk perkantoran dan Ruang Perawatam VIP. Demikian di jelaskan Direktur Utama BRSUD 45 Kuningan dr. Hj. Titin Suhartini M.Mkes. diruang kerjanya, Jum'at (15/1).
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut menerangkan bahwa sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertifikat untuk selanjutnya setelah selesai akan diserahkan kepada BPKAD Sebagai aset Daerah.
Direktur juga menerangkan bahwa peroses pembelian sudah tidak ada permasalahan karena sudah menempuh perosedur sebagai mana aturan yang berlaku, pihaknya juga sudah melibatkan lembaga indevenden seperti imparsial untuk melakukan penaksiran harga, jadi kalau sudah menunjuk lembaga seperti itu pihak Rumah Sakit tidak lagi melakukan penawaran harga, kita juga tidak mengkondisikan lembaga tersebut walau lemaga tersebut sudah dibayar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Jadi kalau ada tudingan bahwa ada berbagai rekayasa dalam teransaksi tersebut itu terlalu berlebihan karena selain lembaga Imparsial juga sudah melalui kajian Tim yang melibatkan 13 lembaga, seperti Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, BPKAD, BPN dan yang lainya, terang Istri dari Staf Ahli Ir. H. Jajat Sudrajat tersebut.(Jon's)
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut menerangkan bahwa sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertifikat untuk selanjutnya setelah selesai akan diserahkan kepada BPKAD Sebagai aset Daerah.
Direktur juga menerangkan bahwa peroses pembelian sudah tidak ada permasalahan karena sudah menempuh perosedur sebagai mana aturan yang berlaku, pihaknya juga sudah melibatkan lembaga indevenden seperti imparsial untuk melakukan penaksiran harga, jadi kalau sudah menunjuk lembaga seperti itu pihak Rumah Sakit tidak lagi melakukan penawaran harga, kita juga tidak mengkondisikan lembaga tersebut walau lemaga tersebut sudah dibayar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Jadi kalau ada tudingan bahwa ada berbagai rekayasa dalam teransaksi tersebut itu terlalu berlebihan karena selain lembaga Imparsial juga sudah melalui kajian Tim yang melibatkan 13 lembaga, seperti Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, BPKAD, BPN dan yang lainya, terang Istri dari Staf Ahli Ir. H. Jajat Sudrajat tersebut.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.