Suarakuningan.com - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sudah selesai dan berakhir dengan Pelantikan. Sebanyak 83 Kepala Desa telah dilantik secara resmi oleh Bupati Kuningan Hj. Utjeu CH. Suganda di Gor Ewangga Kuningan.
Sekarang memasuki babak baru, seiring dengan pergantian Kepala Desa banyak juga perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa baru untuk mengisi formasi jabatan perangkat desa.
Berdasarkan pantauan Suarakuningan.com di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, banyak calon perangkat desa yang membuat surat keterangan dari instansi tersebut bukan hanya laki - laki tapi juga ada perempuan, banyak pula yang terpaksa harus bolak bolak karena persyaratan yang di butuhkan belum terpenuhi.
Beberapa calon perangkat desa ketika ditemui menyampaikan perasaannya bahwa persyaratan yang di perlukan terlalu memberatkan. SK kami di keluarkan oleh Kepala Desa masa persyaratannya sama dengan yang di SK oleh Bupati, yang lebih mengherankan kami disuruh minta surat keterangan dari BNN tapi lembaga itu sendiri tidak mau mengeluarkan surat keterangan karena tidak ada dasar hukumnya. Sebagai masyarakat kami bingung ujar salah seorang calon perangkat desa yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa H. Ahmad Farouk S. Sos. M. Si. Ketika di temui di di kantor BPMD, Rabu (27/1) mengatakan bahwa pengangkatan perangkat desa merupakan hak prerogatif Kepala Desa. Tapi walau demikian kompetensi juga harus di perhatikan, cari calon perangkat desa yang bisa diterima oleh masyarakat dan punya kapabilitas dan kredibilitas.
"Kalau perlu adakan penjaringan dan penyaringan, bila perlu buat tim independen yang melibatkan unsur yang ada di masyarakat untuk melakukan uji kompetensi sehingga hasil yang diperoleh akan lebih baik dilihat dari semua aspek, jangan sampai ada istilah pendukung dan bukan pendukung, kesan itu harus dihilangkan," ujarnya. (Jon's)
Sekarang memasuki babak baru, seiring dengan pergantian Kepala Desa banyak juga perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa baru untuk mengisi formasi jabatan perangkat desa.
Berdasarkan pantauan Suarakuningan.com di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, banyak calon perangkat desa yang membuat surat keterangan dari instansi tersebut bukan hanya laki - laki tapi juga ada perempuan, banyak pula yang terpaksa harus bolak bolak karena persyaratan yang di butuhkan belum terpenuhi.
Beberapa calon perangkat desa ketika ditemui menyampaikan perasaannya bahwa persyaratan yang di perlukan terlalu memberatkan. SK kami di keluarkan oleh Kepala Desa masa persyaratannya sama dengan yang di SK oleh Bupati, yang lebih mengherankan kami disuruh minta surat keterangan dari BNN tapi lembaga itu sendiri tidak mau mengeluarkan surat keterangan karena tidak ada dasar hukumnya. Sebagai masyarakat kami bingung ujar salah seorang calon perangkat desa yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa H. Ahmad Farouk S. Sos. M. Si. Ketika di temui di di kantor BPMD, Rabu (27/1) mengatakan bahwa pengangkatan perangkat desa merupakan hak prerogatif Kepala Desa. Tapi walau demikian kompetensi juga harus di perhatikan, cari calon perangkat desa yang bisa diterima oleh masyarakat dan punya kapabilitas dan kredibilitas.
"Kalau perlu adakan penjaringan dan penyaringan, bila perlu buat tim independen yang melibatkan unsur yang ada di masyarakat untuk melakukan uji kompetensi sehingga hasil yang diperoleh akan lebih baik dilihat dari semua aspek, jangan sampai ada istilah pendukung dan bukan pendukung, kesan itu harus dihilangkan," ujarnya. (Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.