Suarakuningan.com - Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan yang merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Raihan akreditasi untuk PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor M.HH-01.HN.03.03 tahun 2016 tentang Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2016-2018.
“ini merupakan kebanggaan besar khususnya bagi Fakultas Hukum Universitas Kuningan dan pada umumnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Di Provinsi Jawa Barat hanya ada 5 Fakultas Hukum yang mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia termasuk PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan,” ungkap Ketua PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan Suwari Akhmaddhian, S.H, M.H, Selasa (12/16).
Dijelaskan Suwari, proses verifikasi dan akreditasi berjalan cukup panjang, mulai dari pendaftaran pada awal bulan Oktober 2015 sampai dengan proses pengumuman awal Januari 2016. Adapun indikator penilaiannya dilihat mulai dari sarana prasarananya, perkara yang ditangani, jumlah Advokat, dan para legal sampai dengan akta badan hukumnya.
“Berdasarkan informasi, yang mendaftar ada 48 Organisasi Bantuan Hukum yang baru. Tetapi yang dinyatakan Lulus oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia hanya 21 Organisasi Bantuan Hukum termasuk di dalamnya PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan,” terangnya.
Terpisah, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan Haris Budiman, S.H, M.H, mengatakan, kelulusan Akreditasi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UNIKU merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah atau Negara kepada PKBH khususnya Fakultas Hukum UNIKU. Dengan adanya kepercayaan itu, harus dijaga dengan menjalankan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan standar dari Kementerian.
“dengan raihan ini, diharapkan civitas akademika Fakultas Hukum UNIKU untuk terus meningkatkan prestasi-prestasi pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Rektor Universitas Kuningan Dr. Iskandar, M.M, mengatakan, tersertifikasinya PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan kembali menunjukan bahwa UNIKU sangat berorientasi pada kualitas. Pengakuan ini harus dijawab oleh seluruh jajaran pengurus PKBH dengan kegiatan-kegiatan yang nyata, yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terlebih, sejak tahun 2014 visi UNIKU menekankan tentang komitmen atas pemberdayaan masyarakat. Saya kira menjadi tugas besar PKBH untuk terus menerus mengupayakan agar seluruh masyarakat kita menjadi “melek hukum”.
“Saya yakin, banyak sekali anggota masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum. Saya percaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan bisa menjawab semua itu dengan sebaik-baiknya,” tutur Rektor Universitas Kuningan mengapresiasi.
Raihan akreditasi untuk PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor M.HH-01.HN.03.03 tahun 2016 tentang Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2016-2018.
“ini merupakan kebanggaan besar khususnya bagi Fakultas Hukum Universitas Kuningan dan pada umumnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Di Provinsi Jawa Barat hanya ada 5 Fakultas Hukum yang mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia termasuk PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan,” ungkap Ketua PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan Suwari Akhmaddhian, S.H, M.H, Selasa (12/16).
Dijelaskan Suwari, proses verifikasi dan akreditasi berjalan cukup panjang, mulai dari pendaftaran pada awal bulan Oktober 2015 sampai dengan proses pengumuman awal Januari 2016. Adapun indikator penilaiannya dilihat mulai dari sarana prasarananya, perkara yang ditangani, jumlah Advokat, dan para legal sampai dengan akta badan hukumnya.
“Berdasarkan informasi, yang mendaftar ada 48 Organisasi Bantuan Hukum yang baru. Tetapi yang dinyatakan Lulus oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia hanya 21 Organisasi Bantuan Hukum termasuk di dalamnya PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan,” terangnya.
Terpisah, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan Haris Budiman, S.H, M.H, mengatakan, kelulusan Akreditasi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UNIKU merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah atau Negara kepada PKBH khususnya Fakultas Hukum UNIKU. Dengan adanya kepercayaan itu, harus dijaga dengan menjalankan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan standar dari Kementerian.
“dengan raihan ini, diharapkan civitas akademika Fakultas Hukum UNIKU untuk terus meningkatkan prestasi-prestasi pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Rektor Universitas Kuningan Dr. Iskandar, M.M, mengatakan, tersertifikasinya PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan kembali menunjukan bahwa UNIKU sangat berorientasi pada kualitas. Pengakuan ini harus dijawab oleh seluruh jajaran pengurus PKBH dengan kegiatan-kegiatan yang nyata, yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terlebih, sejak tahun 2014 visi UNIKU menekankan tentang komitmen atas pemberdayaan masyarakat. Saya kira menjadi tugas besar PKBH untuk terus menerus mengupayakan agar seluruh masyarakat kita menjadi “melek hukum”.
“Saya yakin, banyak sekali anggota masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum. Saya percaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Kuningan bisa menjawab semua itu dengan sebaik-baiknya,” tutur Rektor Universitas Kuningan mengapresiasi.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.