SuaraKuningan.com Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kuningan mengambil Asesor untuk Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) Bidang multimedia tanggal 22-23 Februari 2016.
Pencanangan Program Sertifikasi Kompetensi Lulusan SMK Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi.
Mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1) SMK.
kesepakatan dengan Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP sebagai sistem nasional.
Asesor penguji yang diambil oleh SMKN 3 Kuningan adalah Jejen Jaenudin (Station Manager PT. Kemuning Televisi) serta Irwan Iskandar.
Jejen menjelaskan, "Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )."
"Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu: 1) Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP SMK dengan skema BNSP; 2) Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP," demikian Asesor menyampaikan kepada SuaraKuningan.com seusai Rapat Persiapan UKK di SMKN 3 Kuningan, Rabu (10/2).(Dan)
Pencanangan Program Sertifikasi Kompetensi Lulusan SMK Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi.
Mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1) SMK.
kesepakatan dengan Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP sebagai sistem nasional.
Asesor penguji yang diambil oleh SMKN 3 Kuningan adalah Jejen Jaenudin (Station Manager PT. Kemuning Televisi) serta Irwan Iskandar.
Jejen menjelaskan, "Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )."
"Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu: 1) Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP SMK dengan skema BNSP; 2) Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP," demikian Asesor menyampaikan kepada SuaraKuningan.com seusai Rapat Persiapan UKK di SMKN 3 Kuningan, Rabu (10/2).(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.