
Dengan melihat fenomena ini, perlu kewaspadaan bagi semua unsur masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah Kuningan. Untuk itu BNN Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Rapat Kerja Pemetaan Daerah Rawan Narkoba di Hotel Grand Purnama pada hari Rabu, (27/4). Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati H. Acep Purnama SH MH dan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari SKPD dan organisasi masyarakat di Kuningan.


Berdasarkan pantauannya, Kuningan menjadi sasaran empuk para bandar dan pengedar mengingat banyaknya para perantau bekerja di Jakarta. Sebagian oknum perantau menjadi pengiklan sekaligus pengedar bagi lingkungan tempat tinggal ketika pulang ke Kuningan dengan modus “oleh-oleh” dari kota. Terlebih meningkatnya perokok usia remaja semakin mempermudah peredaran jenis ganja yang cara pakainya dihisap sama seperti rokok.
Selain narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi, Kuningan juga rawan terhadap peredaran obat daftar G seperti tramadol, trihex, dan dextro yang seharusnya penjualannya terbatas hanya di apotik berizin dinas kesehatan. Namun kenyataannya, pada daerah tertentu diwilayah Kuningan masih ada bahkan telah ada korban.
Bahkan berdasarkan hasil observasi dan assessment dari Rumah Damping Tenjo Laut menyatakan 8 dari 10 orang penyalahguna obat daftar G menderita Skizophrenia atau gangguan jiwa. Artinya 8 orang tersebut sudah tidak bisa direhabilitasi untuk dipulihkan lagi. Maka dari itu perlu kewaspadaan bersama dari semua elemen masyarakat agar daerahnya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayahnya masing-masing. (NK/BNNK/Rilis/Red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.