Suarakuningan.com - Atas Pandangan Umum DRPRD atas Usulan Raperda yang disampaikan Bupati Kuningan, 28 Maret lalu, hari ini, Kamis (12/5) disampaikan Nota Jawaban Bupati Kuningan.
Bertempat di Aula Sidang Utama DPRD Kabupaten Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menyampaikan "Nota Jawaban Bupati Kuningan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan dalam Menanggapi 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan (Raperda) Daerah Kabupaten Kuningan" pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan.
Adapun 6 (Enam) Rancangan Perda adalah 1. Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 2. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan; 3. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
Lalu, 4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang RetribusiPengendalian Menara Telekomunikasi; 5. Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; Serta 6. Raperda Tentang Ijin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.(Dan)
Bertempat di Aula Sidang Utama DPRD Kabupaten Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menyampaikan "Nota Jawaban Bupati Kuningan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan dalam Menanggapi 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan (Raperda) Daerah Kabupaten Kuningan" pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan.
Adapun 6 (Enam) Rancangan Perda adalah 1. Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 2. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan; 3. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
Lalu, 4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang RetribusiPengendalian Menara Telekomunikasi; 5. Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; Serta 6. Raperda Tentang Ijin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.