Suarakuningan.com - Kuningan yang telah dicanangkan menjadi Kabupaten Pendidikan tak bisa melepaskan komponen penting pendidikan yang telah menjadi bagian dari sosial masyarakat, pesantren salaf.
Pesantren kini telah menjadi bagian program pendidikan yang telah dipertegas oleh PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan keagamaan yang diperjelas pada Peraturan Menteri Agama no. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Demikian disampaikan Kepala Seksi PD Pontren H. Ahmad Fauzi, S.Ag, M.Si, Rabu (8/6) di ruang kerjanya.
Ahmad melanjutkan,"pondok pesantren dianjurkan mengikuti Program WAJAR DIKDAS, Paket A, B dan C, baik dari Kemenag maupun dari Diknas, silahkan. Untuk memantau perkembangan program ini kita (Bidang PD dan Pontren) Menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Kurikulum Wajardikdas dan Evaluasi Ujian Nasional pada Pondok Pesantren Salafiyah ( PPS ) setiap tahunnya."
"Dengan kebijakan ini, santri alumni pesantren Salaf bisa memiliki ijazah setingkat sekolah menengah. Sehingga bisa meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Dan lulusan pesantren salaf ini memiliki kelebihan yakni kemampuan mengkaji kitab kuning," tambahnya.
"Seiring kemajuan jaman, lulusan pesantren salaf akan mampu turut berperan sebagai ummaro sekaligus ulama yang juga mampu menguasai kitab kuning. Legal formal disandangnya, akan memposisikan sama hak lulusan santri dengan lulusan sekolah umum," paparnya.(Dan)
Pesantren kini telah menjadi bagian program pendidikan yang telah dipertegas oleh PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan keagamaan yang diperjelas pada Peraturan Menteri Agama no. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Demikian disampaikan Kepala Seksi PD Pontren H. Ahmad Fauzi, S.Ag, M.Si, Rabu (8/6) di ruang kerjanya.
Ahmad melanjutkan,"pondok pesantren dianjurkan mengikuti Program WAJAR DIKDAS, Paket A, B dan C, baik dari Kemenag maupun dari Diknas, silahkan. Untuk memantau perkembangan program ini kita (Bidang PD dan Pontren) Menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Kurikulum Wajardikdas dan Evaluasi Ujian Nasional pada Pondok Pesantren Salafiyah ( PPS ) setiap tahunnya."
"Dengan kebijakan ini, santri alumni pesantren Salaf bisa memiliki ijazah setingkat sekolah menengah. Sehingga bisa meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Dan lulusan pesantren salaf ini memiliki kelebihan yakni kemampuan mengkaji kitab kuning," tambahnya.
"Seiring kemajuan jaman, lulusan pesantren salaf akan mampu turut berperan sebagai ummaro sekaligus ulama yang juga mampu menguasai kitab kuning. Legal formal disandangnya, akan memposisikan sama hak lulusan santri dengan lulusan sekolah umum," paparnya.(Dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.