SuaraKuningan.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tiga anggota DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Ketua DPRD Rana Suparman (PDI-P), Wakil Ketua, H. Toto Suharto (F-PAN) serta Ketua Komisi III, H. Ujang Kosasih terkait dugaan Penyelewengan dana bagi hasil Migas tahun 2013.
Kejaksaan yang di pimpin oleh Kasi Intel, Wawan Kustiawan, SH., langsung mengadakan jumpa pers. Hadir dalam acara tersebut Kasubagmin, Yon Yuviarso SH.,Kasi Datun, Redy Zulkarnain SH., MM., Kasi Pidsus, Novan Benardi SH.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Tiga anggota DPRD tersebut baru sebatas dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan data-data, jadi belum ada penetapan tersangka.
Bukan hanya dari legislatif dari exekutif juga sudah banyak yang dimintai keterangan, pemeriksaan sudah berlangsung sekitar Dua bulan dan tidak ada deadline yang ditentukan. Kalau memang pemeriksaan dianggap cukup tapi tidak di temukan kerugian negara maka penyelidikan akan di hentikan.
Ketika ditanyakan apakah mungkin Bupati juga akan diperiksa karena pada waktu itu yang bersangkutan menjabat Ketua Dewan dan secara ex-officio adalah sebagai Ketua Panitia Anggaran? Kasi Pidsus menjawab kalau memang dipandang perlu maka siapapun pasti akan diperiksa.
Berdasarkan kabar yang beredar bahwa dana bagi hasil Migas tahun 2013-2014 diperkirakan sebesar Rp. 70 Milliar.(Jon's)
Kejaksaan yang di pimpin oleh Kasi Intel, Wawan Kustiawan, SH., langsung mengadakan jumpa pers. Hadir dalam acara tersebut Kasubagmin, Yon Yuviarso SH.,Kasi Datun, Redy Zulkarnain SH., MM., Kasi Pidsus, Novan Benardi SH.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Tiga anggota DPRD tersebut baru sebatas dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan data-data, jadi belum ada penetapan tersangka.
Bukan hanya dari legislatif dari exekutif juga sudah banyak yang dimintai keterangan, pemeriksaan sudah berlangsung sekitar Dua bulan dan tidak ada deadline yang ditentukan. Kalau memang pemeriksaan dianggap cukup tapi tidak di temukan kerugian negara maka penyelidikan akan di hentikan.
Ketika ditanyakan apakah mungkin Bupati juga akan diperiksa karena pada waktu itu yang bersangkutan menjabat Ketua Dewan dan secara ex-officio adalah sebagai Ketua Panitia Anggaran? Kasi Pidsus menjawab kalau memang dipandang perlu maka siapapun pasti akan diperiksa.
Berdasarkan kabar yang beredar bahwa dana bagi hasil Migas tahun 2013-2014 diperkirakan sebesar Rp. 70 Milliar.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.