SuaraKuningan.com - Dengan dirasakannya kemacetan di beberapa titik di Pusat Kota Kabupaten Kuningan, dan Untuk lebih menertibkan kawasan pusat ibukota kabupaten, mulai hari ini. Senin (26/9) dilakukan perubahan jalur kendaraan di sekitaran pusat Kota Kabupaten Kuningan.
1. Kendaraan dari arah taman kota dilarang belok ke arah barat (depan kantor pos).
2. Kendaraan dari arah Dewi Sartika dilarang ke arah barat melalui Depan Kantor Pegadaian, melainkan harus berbelok ke arah kiri (kabumen).
3. Kendaraan dari arah jalan otista dilarang belok ke arah utara melalui Kabumen.
4. Roda dua dilarang parkir di Jalan Siliwangi, Citamba dan Depan Kantor Pos. Semua dialihkan ke eks Pujasera.
2. Kendaraan dari arah Dewi Sartika dilarang ke arah barat melalui Depan Kantor Pegadaian, melainkan harus berbelok ke arah kiri (kabumen).
3. Kendaraan dari arah jalan otista dilarang belok ke arah utara melalui Kabumen.
4. Roda dua dilarang parkir di Jalan Siliwangi, Citamba dan Depan Kantor Pos. Semua dialihkan ke eks Pujasera.
"Pengaturan ini berlaku pukul 6.00 - 18.00 wib. Kami tengah melakukan uji coba penerapan selama 3 minggu ke depan. Diharapkan masyarakat segera mengetahui dan memahami. Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang lebih nyaman bagi warga Kuningan,"tutur Kasatpol PP Deni Hamdani S.Sos, MSi. (Dan)
Aturan lalin yg baru di area kota sngat Bagus,,, tp tolong tertibkan Angkot yg sering ngtem dg dalih nurunkan penumpang di spnjang ruas jln dpn rsu45, rs juanda + dpn toko srikandi.
BalasHapusTrims.