SuaraKuningan – Menghadapi Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan membutuhkan puluhan ribu penyelenggara Adhoc. Mereka akan direkrut melalui tahapan seleksi ketat dan transparan untuk mengisi formasi di lembaga PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu KPU juga akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak jumlah TPS. Mereka akan bertugas untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Jabar dan Bupati Kuningan pada Juni 2018 mendatang.
Anggota KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Asep Z Fauzi, menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pihaknya akan merekrut sedikitnya 23 ribu personil. Mereka akan menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur Jabar dan Bupati Kuningan tahun 2018, yang akan bertugas di 32 Kecamatan, 376 Desa/Kelurahan dan 2.146 TPS. Jumlah ini terdiri dari 160 anggota PPK dan 1.128 anggota PPS untuk masa kerja 9 bulan, serta 2.146 petugas PPDP dan 15.022 petugas KPPS untuk masa kerja 1 bulan.
“Jumlah itu belum termasuk petugas sekretariat PPK dan PPS yang akan memberikan dukungan teknis administratif serta personil Linmas masing-masing 2 orang untuk tiap TPS. Jadi total yang dibutuhkan sekitar 23 ribu orang. Angka itu bisa bergeser kalau ada perubahan jumlah TPS. Tahap seleksinya kemungkinan antara September-Oktober 2017, tergantung ketetapan jadwal dari KPU pusat. Khusus untuk sekretariat PPK dan PPS rekrutmennya melalui penunjukkan kepala pemerintahan sesuai tingkatan. Sementara penunjukan petugas Linmas dilakukan oleh Pemkab melalui Satpol PP dan Linmas.
Untuk menjadi penyelenggara Adhoc, kata Asep, ada beberepa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain sehat jasmani dan rohani, bukan anggota Parpol, memiliki integritas, netral, jujur dan adil, berusia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SLTA, dan belum pernah menjadi penyelenggara sebanyak 2 periode. Perhitungan 2 periode mencakup penyelenggaraan pemilu atau pilkada antara tahun 2005-2009 dan tahun 2010-2014.
“Siapa saja boleh mendaftar sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. Untuk memenuhi SDM yang profesional dan mumpuni kami dari KPU sangat berharap yang nanti mendaftar bisa sebanyak-banyaknya. Supaya hasilnya maksimal bagi yang berminat silahkan untuk mempersiapkan diri dari sekarang, mengingat tugas menjadi penyelenggara itu memang cukup berat. Sebab hasil kerjanya jelas akan sangat menentukan kualitas Pilkada, khususnya di Kabupaten Kuningan,” tegas Asfa panggilan Asep Z Fauzi.
Untuk menjadi penyelenggara Adhoc, kata Asep, ada beberepa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain sehat jasmani dan rohani, bukan anggota Parpol, memiliki integritas, netral, jujur dan adil, berusia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SLTA, dan belum pernah menjadi penyelenggara sebanyak 2 periode. Perhitungan 2 periode mencakup penyelenggaraan pemilu atau pilkada antara tahun 2005-2009 dan tahun 2010-2014.
“Siapa saja boleh mendaftar sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. Untuk memenuhi SDM yang profesional dan mumpuni kami dari KPU sangat berharap yang nanti mendaftar bisa sebanyak-banyaknya. Supaya hasilnya maksimal bagi yang berminat silahkan untuk mempersiapkan diri dari sekarang, mengingat tugas menjadi penyelenggara itu memang cukup berat. Sebab hasil kerjanya jelas akan sangat menentukan kualitas Pilkada, khususnya di Kabupaten Kuningan,” tegas Asfa panggilan Asep Z Fauzi.
Menyadari betapa pentingnya peran penyelenggara Adhoc, KPU Kuningan terus menggencarkan sosialisasi UU Pilkada kepada berbagai lapisan masyarakat. Upaya ini ditempuh agar semua komponen dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Selain itu, KPU juga berharap kepada lembaga pendidikan atau organisasi kemasyarakatan yang netral dalam pilkada agar mendorong para kader terbaiknya untuk mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pilkada.
“Perlu diingat juga, dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS ini KPU akan memberikan ruang khusus keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %. Hal ini selain sejalan dengan spirit affirmatif action, juga untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan berdemokrasi. Pengalaman selama ini, komposisi perempuan di penyelenggara pemilu belum mencapai kuota. Padahal kan mereka punya beberapa kelebihan, seperti lebih cermat, tekun dan tenang dalam melaksanakan tugas, sekalipun bekerja di bawah tekanan”, pungkasnya.(KPU-Kuningan/Red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.