suarakuningan.com - "Pertimbangan ini didasarkan bahwa sebagian besar Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT adalah putra putri daerah yang telah lama bersedia mengabdi atau ditempatkan di daerah tempat bertugas mereka saat ini, sehingga lebih dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah Terpencil dan Sangat Terpencil. Peran penting dokter dan dokter gigi PTT yang bertugas di Puskesmas serta para bidan PTT yang ditempatkan di desa-desa mampu memberikan pelayanan baik kuratif, promotif, preventif dan rehabilitatif dimana aktivitas tersebut diharapkan mempunyai daya ungkit dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat." (Sumber: depkes.go.id). Link Siaran Pers: Documen PDF
Sesuai Siaran Pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 21 Februari 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memverifikasi 39.090 tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai
Tidak Tetap (PTT) yang sudah mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN pada tahun 2016 lalu dan telah dinyatakan lulus seleksi. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan pengangkatan CPNS.
Tenaga kesehatan yang terdiri dari Dokter, Dokter Gigi dan Bidan itu selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi berkas sebelum ditetapkan NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya menjadi CPNS. Tahapan verifikasi berkas bagi tenaga kesehatan PTT yang akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Maret 2017 tersebut akan dilakukan di seluruh Kantor Regional BKN. Untuk itu seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN yang sesuai dengan wilayah kerjanya.
Sesuai Siaran Pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 21 Februari 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memverifikasi 39.090 tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai
Tidak Tetap (PTT) yang sudah mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN pada tahun 2016 lalu dan telah dinyatakan lulus seleksi. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan pengangkatan CPNS.
Tenaga kesehatan yang terdiri dari Dokter, Dokter Gigi dan Bidan itu selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi berkas sebelum ditetapkan NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya menjadi CPNS. Tahapan verifikasi berkas bagi tenaga kesehatan PTT yang akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Maret 2017 tersebut akan dilakukan di seluruh Kantor Regional BKN. Untuk itu seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN yang sesuai dengan wilayah kerjanya.
Sesuai data yang diterima redaksi, total sejumlah 111 Bidan PTT Pusat Kuningan yang telah melakukan seleksi administrasi dan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem CAT pada bulan Juli 2016 kemaren. Terlihat pancaran kebahagiaan dan senyum gembira di wajah-wajah ibu-ibu Bidan tsb, ketika ditemui sedang pada berkumpul di salah satu rumah makan di Kuningan.
"Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian kerja yang selama ini kami nantikan" Celetuk Bidan Iit salah satu Bidan Desa yang hadir.
Namun dari 111 Bidan Desa PTT tersebut, dipastikan karena terbentur aturan tentang batas usia 35 tahun untuk diterima menjadi ASN, ada beberapa Bidan Desa yang tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesudah Peraturan Pemerintah dan aturan penjelasannya mengenai Manajemen PPPK ditetapkan
"Yang kami tahu, untuk yang usia di atas 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi untuk kepastian nama-namanya kita jugasedang menunggu pengumuman resmi dari BKD Kabupaten Kuningan"(red)
Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Pertimbangan
ini didasarkan bahwa sebagian besar Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT
adalah putra putri daerah yang telah lama bersedia mengabdi atau
ditempatkan di daerah tempat bertugas mereka saat ini, sehingga lebih
dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah
Terpencil dan Sangat Terpencil. Peran penting dokter dan dokter gigi PTT
yang bertugas di Puskesmas serta para bidan PTT yang ditempatkan di
desa-desa mampu memberikan pelayanan baik kuratif, promotif, preventif
dan rehabilitatif dimana aktivitas tersebut diharapkan mempunyai daya
ungkit dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi
(AKB), dan perbaikan gizi masyarakat. - See more at:
http://www.depkes.go.id/article/view/17022100001/puluhan-ribu-calon-asn-di-lingkungan-daerah-dari-ptt-kemenkes-ditetapkan.html#sthash.YQm66tNw.dpuf
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.