Hot News
13 Februari 2017

Jumlah TPS pada Pilkada Kuningan Tahun 2018 Sebanyak 2.005 TPS



suarakuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menetapkan jumlah Tempat Penghitungan Suara (TPS) dalam Pilkada 2018 sebanyak 2.005 TPS. Artinya, terdapat pengurangan sebanyak 141 TPS jika dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai 2.146 TPS. Jumlah TPS ini berkurang setelah KPU Kuningan melakukan konsultasi kepada KPU Jabar pada 28 November 2016 silam. 

KPU Kuningan konsultasi ke KPU Jabar bersama pihak Pemkab Kuningan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Kuningan (Asda 1). Konsultasi ini berkaitan dengan permasalahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Kuningan tahun 2018. Poin penting dari hasil konsultasi tersebut antara lain perintah untuk mengurangi jumlah TPS. Pertimbangannya adalah dalam rangka efisiensi anggaran. Usai konsultasi, KPU Kuningan meresponnya dengan menggelar rapat pleno penetapan jumlah TPS dari semula 2,146 TPS menjadi 2.005 TPS. 

Jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres 2014, jumlah TPS pada Pilkada 2018 mengalami penyusutan yang cukup signifikan. Padahal jumlah pemilihnya saat itu lebih sedikit dibanding perkiraan pemilih Pilkada 2018 yang mencapai 853.489. Pada Pileg 2014 di Kabupaten Kuningan terdapat 2.595 TPS dengan jumlah pemilih 849.908. Sedangkan pada Pilpres 2014 terdapat 2.271 dengan jumlah pemilih 848.190. Sementara untuk pembanding, jumlah TPS Pilkada tahun 2013 sebanyak 2.044 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 835.619 orang.

Namun meski sudah ada kepastian jumlah TPS Pilkada 2018, KPU Kuningan belum menentukan persebarannya. Sebab sebaran TPS di tiap kecamatan sampai desa/kelurahan akan ditentukan nanti bersamaan dengan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih (Mutarlih). Kegiatan Mutarlih sendiri basis datanya yaitu DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) Jadwalnya akan ditentukan kemudian oleh KPU RI melalui penerbitan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2018.

Hanya saja, KPU Kuningan memastikan penetapan jumlah TPS untuk Pilkada Kuningan tahun 2018 sudah sesuai ketentuan. Rujukannya yaitu Pasal 12 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 14 Tahun 2016 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Disana disebutkan bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang. 

Sedangkan penempatan pemilih untuk setiap TPS antara lain disesuaikan dengan aksesibilitas pemilih dan kondisi geografis. Dalam hal ini KPU Kuningan harus menjamin adanya partisipasi pemilih dan terpenuhinya hak pemilih untuk menggunakan hak pilih, termasuk bagi pemilih disabilitas.

Terkait pelayanan pemilih di Rumah Sakit dan Puskesmas, KPU Kuningan tidak akan menyediakan TPS khusus. Namun pasien, keluarga pasien, dan pegawai Rumah Sakit atau Puskesmas tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih. Sebab KPU Kuningan akan mengerahkan petugas KPPS yang berada di sekitar Rumah Sakit atau Puskesmas untuk melayani proses pemilihan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 82 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015.

Berbeda halnya dengan pelayanan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). KPU Kuningan dimungkinkan membentuk TPS khusus untuk melayani petugas atau pegawai Lapas, warga binaan maupun tahanan titipan. Namun kepastiannya akan dilakukan setelah mendekati tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

Pembentukan TPS di Lapas sangat mungkin dilakukan karena regulasinya sudah mendukung, yaitu Pasal 83 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.***

Kuningan, 13 Februari 2017
ASEP Z. FAUZI
Anggota KPU Kuningan
Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Jumlah TPS pada Pilkada Kuningan Tahun 2018 Sebanyak 2.005 TPS Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan