Hot News
19 April 2017

APDESI Kuningan Sesalkan Penundaan MOU antara Desa dengan Kajari

Sekretaris APDESI Kabupaten Kuningan Umar Hidayat


suarakuningan.com - Adanya kabar penundaan MOU antara Kejaksaan Negeri Kuningan dengan Seluruh Desa yang ada di Kabupaten Kuningan yang berkaitan dengan pendampingan hukum kepada Pemerintahan Desa mendapat tanggapan dari Umar Hidayat, Sekretaris APDESI Kabupaten Kuningan. Mantan Kepala Desa Jagara yang terkenal vokal tersebut menyampaikan pendapatnya ketika ditemui @Mang Sukun, Rabu (19/4) disebuah warung di tepi Waduk Darma.

Umar merasa kecewa dengan adanya penundaan MOU tersebut, sebab Kepala Desa masih banyak yang butuh bimbingan terutama dari sudut hukum, dengan adanya beberapa orang Kades yang di periksa oleh aparat penegak hukum membuat banyak kepala Desa yang merasa ketakutan, sebab takut salah dalam penggunaan anggaran, ini yang menjadi sindrom bagi Kepala Desa dan aparatnya.

"Sangat tidak mungkin seorang Kepala Desa yang akan memutuskan sesuatu harus selalu bertanya kepada pihak lain karena takut salah, lain halnya kalau sudah mendapatkan bimbingan hukum mereka akan tahu mana yang harus di kerjakan dan yang tidak boleh karena sudah tahu rambu - rambunya. Sebaliknya dengan membiarkan mereka secara sendiri - sendiri sama saja dengan melepas kambing di kandang macan, kalau kesasar ya dimakan harimau, ini kan namanya tidak adil," terang Umar.

Umar menambahkan, bahwa Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan diberikan kewenangan untuk memberikan bimbingan yuridis kepada para Kepala Desa karena dasar hukumnya ada yaitu Instruksi Presiden No. 1 tahun 2016 dan Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Peroyek Setrategis Nasional yang selanjutnya dipertegas dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep-152/I/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta Instruksi Kejagung No. Ins - 001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas TP4D.

"Terus terang kami heran dan kecewa dengan keputusan Kejari Kuningan yang bertentangan dengan semangat atasannya untuk membuat aparatur terhindar dari perbuatan Korupsi yang diakibatkan karena ketidaktahuan tehadap aturan, saya membaca di Daerah lain baik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa sudah melakukan MOU dengan Kejaksaan sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dengan Kejaksaan maupun Kepolisian. Antara lembaga Vertikal dan Pemerintah Daerah bisa saling mengisi dan saling mengunjungi untuk sekedar memberikan arahan maupun bimbingan, idealnya seperti itu," paparnya. (Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: APDESI Kuningan Sesalkan Penundaan MOU antara Desa dengan Kajari Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan