Hot News
18 April 2017

Kajari: Penyelidikan Kasus Desa Cimara Sudah Sesuai Prosedur



suarakuningan.com - Adanya tudingan dari pihak Pengacara Desa Cimara kepada Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dengan Penyelidikan yang sedang dilakukan bahwa prosesnya tidak sesuai perosedur. Hal tersebut dibantah langsung oleh Kajari Kuningan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan perosedur. 

Demikian disampaikan Kajari Kuningan H. Raswali  Hermawan SH. MH., dalam acara jumpa Pers, Selasa (18/4) di aula Kantor Kejaksaan Negeri, Jln. Aruji Kartawinata, Kuningan.

Hadir dalam acara tersebut Kabagbin, Yon Yuviarso SH. MH.,  Kasi Pidsus M. Zainur Rochman, SH,  Kasi Intel Wawan Kustiawan SH., Kasi Datun Reddy Zulkarnaen SH. MM dan Kasi Pidum Juhata SH. 

Mengawali pertemuannya dengan para awak media Kajari langsung mengkelarifikasi bahwa di internal Kajari tidak ada perpecahan, semua solid dan kompak, entah dengan maksud apa Kajari menyampaikan hal tersebut kepada wartawan sebab banyak wartawan yang hadir dalam acara tersebut tidak tahu permasalahan yang terjadi di internal Kejaksaan karena jarang melakukan liputan di lingkup Kejaksaan sebab acara press confren yang dulu dilaksanakan tiga bulan sekali sekarang belum pernah dilaksanakan lagi.

Dalam acara tersebut Kajari hanya membuka sedangkan penjelasan secara rinci disampaikan oleh Kasi Pidsus M. Zainur Rochman SH.

Kasi Pidsus dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam  KUHP. Penyelidikan dilakukan atas dasar laporan dari warga masyarakat dan mulai bulan November baru diadakan penyelidikan.

Sebanyak 21 orang saksi sudah dipanggil dan yang hadir ada 14 orang, berdasarkan keterangan para saksi tersebut akhirnya disimpulkan bahwa di desa tersebut sudah terjadi perbuatan Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 - 2016.

Setelah itu baru naik ke tahap penyidikan, nilai obyek yang diselidiki dari DD pada tahun 2015 sebesar Rp. 844.178.905,- (Delapan Ratus Empat puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembila ratus lima rupiah) sedangkan tahun 2016 sebesar Rp. 1.203.818.000,- (satu miliar duaratus tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah). 

Ketika ditanyakan berapa nilai kerugian Negara dan siapa tersangkanya ? Kasi Pidsus menjawab singkat "nilai kerugian dan tersangka akan diumumkan kemudian". 

Ketika disodorkan pertanyaan terkait hasil audit investigasi yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Desa Cimara dinyatakan bersih alias tidak ada tindak pidana korupsi? Kasi Pidsus menjawab bahwa data yang diterima dari Inspektorat setelah diminta Audit oleh Kejaksaan ternyata ada nilai kerugian Negara.

Dalam acara dialog, ditanyakan kenapa kerjasama pendampingan hukum untuk desa-desa ditangguhkan? Kajari menjawab langsung pertanyaan tersebut bahwa MOU dengan desa-desa terkait dengan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dipending dulu dan nanti akan dibahas lagi khusus terkait masalah tersebut.

Kajari tidak menyebutkan alasan yang jelas kenapa dipending dan kapan lagi waktunya akan dibahas belum ada kejelasan, padahal TP4D sangat penting karena itu merupakan instruksi Presiden No. 1 tahun 2016 dan Peraturan Presiden No.3 tahun 2016. Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.(Jon's)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Kajari: Penyelidikan Kasus Desa Cimara Sudah Sesuai Prosedur Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan