suarakuningan.com - Seluruh Desa di Negara Indonesia semuanya sekarang sedang menikmati kucuran dana dari Pemerintah dalam bentuk Dana Desa (DD), di Kabupaten Kuningan sendiri dari 361 Desa hanya tinggal Satu Desa lagi yang belum bisa mencairkan yaitu Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis.
Masalah yang dihadapi oleh Desa Cipancur adalah karena Kepala Desa Cipancur, Dadang sekarang berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Drs. Deniawan M. Si., ketika dtemui @mang sukun di ruang kerjanya, Selasa (30/5) menyampaikan bahwa sampai hari kemarin (Senin) masih ada 17 Desa yang belum bisa mencairkan.
"Alhamdulillah tadi pagi sudah saya tandatangani dan semua desa sudah bisa mencairkan. Hanya tinggal Satu Desa yaitu Desa Cipancur. Karena Kuwunya sedang ditahan maka SPJ nya belum bisa dibuat. Tapi berdasarkan kabar yang diterima dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan bahwa proses persidangannya sudah memasuki babak akhir," ujarnya.
"jadi ketika vonis sudah dijatuhkan dan tidak ada upaya banding dari Kuwu tersebut maka secara permanen Kuwu tersebut otomatis sudah berhenti dari jabatan Kepala Desanya dan dalam waktu itu juga sudah bisa mengangkat PJS, maka PJS itulah yang nanti akan membuat SPJ untuk pencairan DAD," terang mantan Asda I tersebut.
Ketika ditanyakan siapa saja yang bisa menjabat Kades di Desa tersebut ? Kadis DPMD menjawab, bahwa sesuai ketentuan siapa saja bisa menjabat Kades di Desa tersebut asal dari unsur PNS kecuali Guru.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.