suarakuningan.com - Upaya demi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menciptakan Good and Clean Governement kini mulai terwujud, itu dibuktikan dengan diraihnya Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) secara terus menerus untuk yang ke Tiga Kalinya.
Penyerahan Penghargaan di lakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jln. Moh. Toha, Bandung. Senin (5/6) oleh Kepala Perwakilan (Lakan) BPK - RI Jawa Barat, Arman Syifa SST.,M.Acc.,kepada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu ; Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.
Kesebelas Daerah Kabupaten/Kota tersebut boleh berbangga hati dengan telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, tahun 2016 ini pemerintah daerah di Indonesia menerapkan akutansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem akuntansinya maupun pada penyajian laporan keuangannya.
Manfaat akuntasi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Arman syifa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai "kewajaran" laporan keuangan, bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui sekarang ataupun timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini, menurutnya, penting di sampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai opini BPK.
Arman juga menjelaskan bahwa beberapa permasalahan terjadi dalam penerapan akuntasni berbasis akrual yang masih dihadapi oleh pemda diantaranya adalah masalah penyusutan di Neraca, masalah penyajian dana BOS dan dana lainnya di luar APBD. Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian di beberapa pemda diantaranya adalah pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan Bupati/Walikota atau BUD, Aset tetap tanah Pemda yang masih belum bersertifikat, tanah fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat.
"Sesuai dengan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disamapaikan kepada BPK selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan)," jelasnya.
BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi, pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama - sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Secara terpisah Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH. MH., didampingi Kepala Inspektorat Drs. H. Kamil Ganda Permadi MM., Kepala BPKAD Drs. Apang Suparman. M. Si., Kabag Humas Wahyu Hidayah S. Hut. M. Si.,Kabag Umum Guruh Irawan Zulkarnaen S.Stp. M. Si., menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh SKPD yang telah dengan sungguh - sungguh memberikan pelayanan kepada masyarakat, opini WTP ini harus selaras dengan pelayanan kepada masyarakat. Ucap Bupati.(Jon's)
Manfaat akuntasi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Arman syifa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai "kewajaran" laporan keuangan, bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui sekarang ataupun timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini, menurutnya, penting di sampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai opini BPK.
Arman juga menjelaskan bahwa beberapa permasalahan terjadi dalam penerapan akuntasni berbasis akrual yang masih dihadapi oleh pemda diantaranya adalah masalah penyusutan di Neraca, masalah penyajian dana BOS dan dana lainnya di luar APBD. Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian di beberapa pemda diantaranya adalah pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan Bupati/Walikota atau BUD, Aset tetap tanah Pemda yang masih belum bersertifikat, tanah fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat.
"Sesuai dengan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disamapaikan kepada BPK selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan)," jelasnya.
BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi, pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama - sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Secara terpisah Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH. MH., didampingi Kepala Inspektorat Drs. H. Kamil Ganda Permadi MM., Kepala BPKAD Drs. Apang Suparman. M. Si., Kabag Humas Wahyu Hidayah S. Hut. M. Si.,Kabag Umum Guruh Irawan Zulkarnaen S.Stp. M. Si., menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh SKPD yang telah dengan sungguh - sungguh memberikan pelayanan kepada masyarakat, opini WTP ini harus selaras dengan pelayanan kepada masyarakat. Ucap Bupati.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.