suarakuningan.com - PDAU Kabupaten Kuningan yang mengelola aneka usaha khususnya Pariwisata diharapkan akan menjadi sumber PAD bagi Pemda Kab. Kuningan. Oleh karena itu milyaran dana dari APBD digelontorkan untuk pengelolaan Obyek obyek wisata di Kabupaten Kuningan yang dikelola oleh PDAU.
Dan sampai saat ini (2016) masih dikucurkan dana dari APBD sebesar Rp. 500 Juta / Tahun, sementara dari beberapa obyek wisata di Kabupaten kuningan yang dikelola oleh PDAU hanya mampu menyetor untuk PAD sebesar Rp. 36 Juta saja / Tahun. ( sumber : Radar Cirebon Online ).
Jika benar demikian maka keberadaan PDAU Kabupaten Kuningan tidak lebih dari benalu bagi Pemda Kab. Kuningan.
Apabila dibandingkan dengan obyek wisata Pemandian Cibulan yang dikelola oleh Swasta meskipun tanpa dukungan dana dari Pemerintah namun mampu memberikan kontribusi ke Desa sebesar Rp. 1,3 M / Tahun. (Hanya dari satu Obyek wisata saja...)
Beberapa tahun yang lalu Obyek Wisata Pemandian Cibulan-pun telah berusaha diminta untuk dimasukan kedalam usaha yang dikelola oleh PDAU... akan tetapi masyarakatnya menolak keras...
Jika saja sampai diserahkan maka Desa Cibulan akan kehilangan sumber pendapatannya dari Obyek wisata Pemandian Cibulan ( Rp. 1,3 M / Tahun ) seperti halnya dengan Desa Kaduela, Desa Balongdalem Desa Darma dan yang lainnya... serta nasib obyek wisatanya-pun mungkin tidak akan jauh beda dengan obyek obyek wisata lainnya yang dikelola oleh PDAU yang berada dalam kondisi “Hidup enggan mati tak mau...”
Jika saja sampai diserahkan maka Desa Cibulan akan kehilangan sumber pendapatannya dari Obyek wisata Pemandian Cibulan ( Rp. 1,3 M / Tahun ) seperti halnya dengan Desa Kaduela, Desa Balongdalem Desa Darma dan yang lainnya... serta nasib obyek wisatanya-pun mungkin tidak akan jauh beda dengan obyek obyek wisata lainnya yang dikelola oleh PDAU yang berada dalam kondisi “Hidup enggan mati tak mau...”
Jika dengan keadaan seperti ini kemudian para pejabat terkait, Pengambil Keputusan dan DPRD Kabupaten Kuningan tidak dapat melihat serta menyimpulkan bahwa selama ini PDAU telah gagal dalam mengemban misinya untuk meningkatkan PAD...
Mohon maaf menurut hemat kami, “ Maka kondisi yang demikian adalah jauh lebih parah deri sekedar kegaglan... karena gagal adalah manusiawi, akan tetapi jika sudah gagal kemudian tidak sadar sadar bahwa telah gagal maka dari keadaan yang demikian tidak dapat diharapkan akan adanya kebaikan...”
Dalam Pasal 3 (2) Perda Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2015 menyebutkan :
“ selain penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , untuk memenuhi kebutuhan modal PDAU agar dapat beroperasi secara optimal dan sehat maka diperlukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 15,035 M.
dan dalam pasal 3(3) nya menyebutkan :
“ Tambahan modal dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBD secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah...”
Mungkin karena kebodohan... sungguh kami tidak mengerti dan tidak habis fikir apabila faktanya jelas jelas PDAU Kabupaten Kuningan telah gagal total dan telah banyak merugikan keuangan Pemda Kab. Kuningan akan tetapi para pejabat terkaitnya, pengambil keputusan dan DPRD Kab. Kuningan adem adem saja menganggap lumrah dan sepertinya merasa tidak berdosa atas kegagalan dan kerugian yang dialami Pemda tersebut...
Dan kami lebih tidak mengerti lagi apabila sudah demikian kondisinya dan kemudian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut diatas tetap dikucurkan ke PDAU...
yang sudah barang tentu akan menjadi bapertanyaan bagi Masyarakat :
“... Mengapa dan ada apakah dengan semua itu...??? ”
Karenanya mohon kiranya DPRD Kabupaten Kuningan
mempertimbangkan untuk menghentikan kerugian PDAU
dengan menghentikan pengucuran dana ke PDAU
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda No. 19 Tahun 2015.
Kuningan, 25 Juli 2017
TOTONG HERIAWAN.
HP/WA: 0823 1666 8919
Jl. Siliwangi 197 Kab. Kuningan
Jawa barat 45512.
Mohon maaf menurut hemat kami, “ Maka kondisi yang demikian adalah jauh lebih parah deri sekedar kegaglan... karena gagal adalah manusiawi, akan tetapi jika sudah gagal kemudian tidak sadar sadar bahwa telah gagal maka dari keadaan yang demikian tidak dapat diharapkan akan adanya kebaikan...”
Dalam Pasal 3 (2) Perda Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2015 menyebutkan :
“ selain penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , untuk memenuhi kebutuhan modal PDAU agar dapat beroperasi secara optimal dan sehat maka diperlukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 15,035 M.
dan dalam pasal 3(3) nya menyebutkan :
“ Tambahan modal dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBD secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah...”
Mungkin karena kebodohan... sungguh kami tidak mengerti dan tidak habis fikir apabila faktanya jelas jelas PDAU Kabupaten Kuningan telah gagal total dan telah banyak merugikan keuangan Pemda Kab. Kuningan akan tetapi para pejabat terkaitnya, pengambil keputusan dan DPRD Kab. Kuningan adem adem saja menganggap lumrah dan sepertinya merasa tidak berdosa atas kegagalan dan kerugian yang dialami Pemda tersebut...
Dan kami lebih tidak mengerti lagi apabila sudah demikian kondisinya dan kemudian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut diatas tetap dikucurkan ke PDAU...
yang sudah barang tentu akan menjadi bapertanyaan bagi Masyarakat :
“... Mengapa dan ada apakah dengan semua itu...??? ”
Karenanya mohon kiranya DPRD Kabupaten Kuningan
mempertimbangkan untuk menghentikan kerugian PDAU
dengan menghentikan pengucuran dana ke PDAU
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda No. 19 Tahun 2015.
Kuningan, 25 Juli 2017
TOTONG HERIAWAN.
HP/WA: 0823 1666 8919
Jl. Siliwangi 197 Kab. Kuningan
Jawa barat 45512.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.