suarakuningan.com - Untuk menjaga berbagai kemungkinan yang berakibat hukum maka Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor perbankan harus mempunyai proteksi di bidang tersebut, untuk itu dipandang perlu mengadakan kerjasama dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan Negeri.
BRI Cabang Kuningan pada hari Jum`at (25/8) bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan mengadakan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Cabang BRI Kuningan I Wayan Tri Arsana beserta staf, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Raswali Hermawan SH. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Boma Wira Gumilar SH, Kasi Intel Wawan Hernawan SH. dan seluruh staf Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Raswali Hermawan SH., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak BRI yang telah melakukan kerjasama.
"Sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan Negeri Kuningan untuk memberikan pendampingan kepada lembaga pemerintah terutama lembaga yang mengurusi keuangan dan didalamnya ada perjanjian atau akad kredit. BRI sebagai lembaga perbankan sudah barang tentu banyak melakukan perjanjian dengan masyarakat," ujar Raswali.
Kepala Cabang BRI Kuningan I Wayan Tri Arsana dalam sambutantannya menyampaikan bahwa secara Nasional MOU antara Kejaksaan Agung dengan BRI Pusat sudah dilaksanakan namun agar lebih mengikat maka di daerahpun dilakukan juga.
Dan untuk tingkat provinsi Jawa Barat baru akan di lakukan sehingga nanti setiap cabang juga di undang untuk ikut menyaksikannya, harapan dari kerjasama tersebut yaitu untuk memberikan pendampingan terutama terhadap kredit macet.
Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan kerjasama yang ditandatangani oleh H. Raswali Hermawan SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan dan I Wayan Tri Arsana selaku Kepala Cabang BRI Kuningan, selain itu diserahkan pula Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI kepada Kejaksaan dengan disaksikan oleh seluruh hadirin.
Secara terpisah Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan Boma Wira Gumilar SH., menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama seperti itu sudah lajim dilakukan oleh perusahaan atau lembaga pemerintah dengan pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (KASI DATUN) dalam rangka memberikan pendampingan,.
Kasi Datun sebagai Pengacara Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan saran terhadap Pemerintah daerah maupun lembaga BUMN maupun BUMD terkait dengan masalah - masalah yang berhubungan dengan Ketata Negaraan.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.