suarakuningan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah sosialisasikan Undang-Undang Kepemiluan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Kuningan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Anggota Komisi II DPR RI, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, KPU Ciayumajakuning, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Kuningan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Organisasi Kemahasiswaaan, Sabtu (30/09).
Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik lagi. “Konsolidasi di jajaran KPU baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah amatlah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu yang akan datang.” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menyampaikan bahwa pada pemilu nanti kotak suara yang akan digunakan adalah kotak suara yang transparan, artinya dengan mata telanjang siapa pun dapat melihat surat suara yang telah dipakai dan berada di dalam kotak suara.
Selanjutnya Yanuar Prihatin (anggota Komisi II DPR RI) menyajikan materi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Perbedaan yang tampak jelas itu terdapat pada konversi suara menjadi kursi, ke depan akan digunakan metode Sainte Lague Murni.” Metode tersebut merupakan metode bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, ... dst. Perhitungan jumlah kursi yang didapat sama dengan metode Kuota Hare, yang membedakan adalah bilangan pembaginya.
Narasumber lainnya, Anas Nasihin menambahkan keterangan bahwa secara teoritik metode tersebut merupakan metode yang mendekati keadilan karena berbasis one person one vote one value. “Metode ini bisa menghilangkan munculnya potensi adanya sisa kursi yang tidak terbagi habis dalam satu kali tahap perhitungan seperti yang muncul dalam metode Kuota Hare atau proses 3 (tiga) tahap pada metode konversi suara ke kursi pemilu sebelumnya.
“Alhamdulillah, Kuningan yang dipercaya sebagai salah satu tuan rumah dalam penyelenggaraan sosialisasi undang-undang di bidang kepemiluan ini dapat menyelenggarakannya dengan lancar. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan ini.” tutur Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati pasca acara usai. (red)
Selanjutnya Yanuar Prihatin (anggota Komisi II DPR RI) menyajikan materi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Perbedaan yang tampak jelas itu terdapat pada konversi suara menjadi kursi, ke depan akan digunakan metode Sainte Lague Murni.” Metode tersebut merupakan metode bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, ... dst. Perhitungan jumlah kursi yang didapat sama dengan metode Kuota Hare, yang membedakan adalah bilangan pembaginya.
Narasumber lainnya, Anas Nasihin menambahkan keterangan bahwa secara teoritik metode tersebut merupakan metode yang mendekati keadilan karena berbasis one person one vote one value. “Metode ini bisa menghilangkan munculnya potensi adanya sisa kursi yang tidak terbagi habis dalam satu kali tahap perhitungan seperti yang muncul dalam metode Kuota Hare atau proses 3 (tiga) tahap pada metode konversi suara ke kursi pemilu sebelumnya.
“Alhamdulillah, Kuningan yang dipercaya sebagai salah satu tuan rumah dalam penyelenggaraan sosialisasi undang-undang di bidang kepemiluan ini dapat menyelenggarakannya dengan lancar. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan ini.” tutur Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati pasca acara usai. (red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.