suarakuningan.com - Menyikapi isu berita negatif terhadap dirinya, Yosa Octora Santono melaporkan seorang lelaki berinisial GR selaku awak media online Kuningan dengan nomor Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) : LPB/1173/XII/2017/JABAR dengan dugaan perbuatan pidana fitnah melalui media online ke Polda Jawa Barat hari Rabu 20 Desember 2017 pukul 14.00 WIB.
Didampingi oleh Pengacara (kuasa hukum) nya Tatang Suprayoga. SH, MH, Yosa melaporkan ke direktorat reserse Kriminal khusus Polda jabar.
Perbuatan pidana dimaksud sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut pengacara Tatang Suprayoga SH. MH, Upaya langkah hukum pelaporan ini dilakukan mengingat orang yang melakukan penyebaran fitnah lewat media online tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan saudara Yosa octora santono sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut.
Rahmat Hidayat, Tim Yosa menjelaskan bahwa langkah legal formal dilakukan untuk peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak berbuat semaunya tanpa dasar yang jelas. Upaya ini sebagai pembersihan nama baik harkat martabat dan marwah harga diri saudara Yosa Octora Santono dan keluarganya.
Senada dengan itu, Aep Saefullah menambahkan, isu ini sarat muatan politis, setelah investigasi kami melihat isu ini khawatir banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan menjelang pilkada dan merusak tatanan demokrasi di Kuningan. “Oleh karenanya baik langkah hukum dan politik kita tempuh guna pembelajaran buat pemfitnah,” ujar Aef. (red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.