Oleh: Tita Andri Restiawati (Titta Andrie)
(Wakil Sekretaris Jendral DPC Partai Demokrat Kab. Kuningan, Direktur KLM Tours and Travel)
Pemilih perempuan rentan dimobilisasi dan dipengaruhi dalam pemilu. Padahal, suara wanita dalam pesta demokrasi sangat menentukan lahirnya seorang pemimpin. Pasalnya, kaum perempuan bisa dimobilisasi baik oleh suami dan organisasi yang digelutinya.
(Wakil Sekretaris Jendral DPC Partai Demokrat Kab. Kuningan, Direktur KLM Tours and Travel)
Pemilih perempuan rentan dimobilisasi dan dipengaruhi dalam pemilu. Padahal, suara wanita dalam pesta demokrasi sangat menentukan lahirnya seorang pemimpin. Pasalnya, kaum perempuan bisa dimobilisasi baik oleh suami dan organisasi yang digelutinya.
Terlebih, tingkat pendidikan masih lebih rendah dibanding laki-laki. Dampaknya, independensi perempuan dalam menentukan politik masih kurang.
Kaum wanita dalam menentukan pilihan masih menggunakan perasaan dibanding logikanya. Kondisi tersebut berdampak, mudah dipengaruhi oleh pencitraan yang baik dari kandidat politik.
Para perempuan harus mempunyai visi baru dalam menentukan pilihan. Putusan tersebut tidak lagi didasarkan pada fisik tapi bagaimana orang itu jujur, berani mengambil resiko dan tidak mementingkan diri dan keluarganya.
Ada sejumlah kendala bagi wanita untuk terjun ke politik. Misalnya partai dan sistem politik tidak mendukung, biaya politik mahal sementara kaum perempuan masih banyak yang miskin.
Para pemilih perempuan harus hati-hati dalam memilih pemimpin. Diantaranya mempelajari siapa mereka dan apakah memperjuangkan kepentingan wanita.
Para pemilih perempuan jangan sinis dan pesimis dalam menentukan hak pilihnya di pemilu.
Pemilih perempuan rawan dimanipulasi dengan pencitraan yang baik. Padahal belum tentu kandidat itu mempunyai integritas yang baik.
Dari fakta tersebut, menunjukkan perlunya edukasi politik bagi para perempuan.
Kesetaraan gender dalam bidang politik di ciptakan demi mewujudkan cita-cita demokrasi perwakilan dengan menciptakan keseimbangan komposisi perwakilan antara laki-laki dan perempuan di lembaga parlemen khususnya.
Karena apabila mandat diberikan kepada kaum perempuan, maka perempuanlah yang akan memberikan solusi terhadap permasalahan perempuan dan akan memperjuangkan hak perempuan.
Rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif semata-mata tidak hanya dinilai dari kinerja pemerintah dalam membuat suatu kebijakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, tetapi para pemilih sangat sedikit untuk memilih perempuan.
Maka harapan akan jumlah keterwakilan perempuan yang lebih besar, khususnya dalam memenuhi kuota 30% perempuan di lembaga legislatif akan sangat sulit diwujudkan. Kuota 30% di parlemen ini telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Para pemilih perempuan harus hati-hati dalam memilih pemimpin. Diantaranya mempelajari siapa mereka dan apakah memperjuangkan kepentingan wanita.
Para pemilih perempuan jangan sinis dan pesimis dalam menentukan hak pilihnya di pemilu.
Pemilih perempuan rawan dimanipulasi dengan pencitraan yang baik. Padahal belum tentu kandidat itu mempunyai integritas yang baik.
Dari fakta tersebut, menunjukkan perlunya edukasi politik bagi para perempuan.
Kesetaraan gender dalam bidang politik di ciptakan demi mewujudkan cita-cita demokrasi perwakilan dengan menciptakan keseimbangan komposisi perwakilan antara laki-laki dan perempuan di lembaga parlemen khususnya.
Karena apabila mandat diberikan kepada kaum perempuan, maka perempuanlah yang akan memberikan solusi terhadap permasalahan perempuan dan akan memperjuangkan hak perempuan.
Rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif semata-mata tidak hanya dinilai dari kinerja pemerintah dalam membuat suatu kebijakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, tetapi para pemilih sangat sedikit untuk memilih perempuan.
Maka harapan akan jumlah keterwakilan perempuan yang lebih besar, khususnya dalam memenuhi kuota 30% perempuan di lembaga legislatif akan sangat sulit diwujudkan. Kuota 30% di parlemen ini telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hal ini dapat diartikan keterwakilan politik sangat ditentukan oleh pemilih, karena pemilih merupakan wujud dari partisipasi rakyat yang menentukan wakilnya di bidang politik, sehingga rakyat sebagai pemilih yang sangat menentukan keterwakilan politik khususnya di lembaga legislatif.
Pemilih perempuan dipengaruhi oleh banyak faktor dalam menentukan pilihan seperti adanya pengaruh rendahnya pemilih untuk memilih calon perempuan dalam pemilu legislatif.
Wajah domestik pun masih membayangi sikap politik perempuan. Alih-alih mandiri, pilihan politik perempuan masih dipengaruhi oleh pilihan politik keluarga.
Responden perempuan yang menganggap kesamaan jenis kelamin caleg menjadi dasar pertimbangan. Pemilih perempuan, menyatakan akan mempertimbangkan latar belakang tokoh dan kader.
Kaum perempuan harus cerdas politik. Dengan cerdas politik, perempuan paham dan tahu harus bersikap bagaimana saat pemilu tiba nanti. “Cerdas politik itu penting supaya kaum perempuan tidak terombang-ambing, karena suara perempuan itu sangat besar dan bisa ikut menentukan arah negeri ini ke depan.”
Dengan cerdas politik, kaum perempuan bisa menentukan sikap sendiri pilihannya tanpa harus terprovokasi atau terpengaruh oleh propaganda parpol manapun.
Dengan banyaknya perempuan di lembaga legislatif maka diharapkan perempuan bisa mempengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah terutama dalam hal pembangunan perempuan dan anak.
Persoalan perempuan dan anak semakin hari semakin kompleks. Tidak hanya masalah kekerasan dan tindak kejahatan, tetapi juga masalah lain seperti derajat kesehatan dan pendidikan yang belum sesuai harapan.
Dengan banyaknya perempuan yang duduk di lembaga legislatif, termasuk pula lembaga eksekutif dan yudikatif maka mudah bagi kaum perempuan Indonesia untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak.***
Pemilih perempuan dipengaruhi oleh banyak faktor dalam menentukan pilihan seperti adanya pengaruh rendahnya pemilih untuk memilih calon perempuan dalam pemilu legislatif.
Wajah domestik pun masih membayangi sikap politik perempuan. Alih-alih mandiri, pilihan politik perempuan masih dipengaruhi oleh pilihan politik keluarga.
Responden perempuan yang menganggap kesamaan jenis kelamin caleg menjadi dasar pertimbangan. Pemilih perempuan, menyatakan akan mempertimbangkan latar belakang tokoh dan kader.
Kaum perempuan harus cerdas politik. Dengan cerdas politik, perempuan paham dan tahu harus bersikap bagaimana saat pemilu tiba nanti. “Cerdas politik itu penting supaya kaum perempuan tidak terombang-ambing, karena suara perempuan itu sangat besar dan bisa ikut menentukan arah negeri ini ke depan.”
Dengan cerdas politik, kaum perempuan bisa menentukan sikap sendiri pilihannya tanpa harus terprovokasi atau terpengaruh oleh propaganda parpol manapun.
Dengan banyaknya perempuan di lembaga legislatif maka diharapkan perempuan bisa mempengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah terutama dalam hal pembangunan perempuan dan anak.
Persoalan perempuan dan anak semakin hari semakin kompleks. Tidak hanya masalah kekerasan dan tindak kejahatan, tetapi juga masalah lain seperti derajat kesehatan dan pendidikan yang belum sesuai harapan.
Dengan banyaknya perempuan yang duduk di lembaga legislatif, termasuk pula lembaga eksekutif dan yudikatif maka mudah bagi kaum perempuan Indonesia untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak.***
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.