Hot News
1 Januari 2018

KPU Kuningan Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2018



suarakuningan.com - 1 Januari 2018. Sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Kuningan akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018.

“Mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Kuningan No 42/PL.03.2-Kpt/3208/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan  Tahun 2018. Maka persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni 1) memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan atau sebanyak 10 (Sepuluh ) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Kuningan Tahun  2014, atau sebanyak 136.526 (Seratus Tiga Puluh Enam Lima Ratus Dua Puluh Enam) suara sah; 2) dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kuningan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.” tutur Dadan Hamdani Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data.

Selanjutnya Dadan menyampaikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Kuningan. Untuk tanggal 8 s.d. 9 Januari 2018 pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 10 Januari 2018 pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon agar Tim Kampanye/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kuningan paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon. Formulir-formulir Pendaftaran Pasangan Calon dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017,  dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Kuningan dengan alamat www.kpu-kuningankab.go.id. atau di web suarakuningan” tutur Dadan.

Kemudian Dadan menyampaikan bahwa dokumen Pencalonan (Formulir-formulir dan Foto Pasangan Calon) dibuat hardcopy dan softcopy untuk di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Dadan Hamdani, S.E., HP/WA. 081546739902 atau Sdr. Iwan Hernawan, HP/WA 085962816659.

“Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dilaksanakan pada sejak tanggal 1 s.d. 7 Januari 2018 di berbagai media. Hal ini bertujuan agar semua masyarakat Kuningan dapat mengakses dan mengetahui tahapan yang sedang berjalan di KPU Kabupaten Kuningan sehingga pada akhirnya nanti ketika pelaksanaan pemilihan Rabu 27 Juni 2018 dapat terselenggara secara semarak dengan keterlibatan masyarakat Kuningan dengan masing-masing peranannya,” tutur Dadan.***
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: KPU Kuningan Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2018 Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan