Hot News
8 Januari 2018

Pasi Intel Kodim 0615: “ASN Wajib Netral!”


suarakuningan.com – Ketidaknetralan para penyelenggara pemerintahan dan aparat negara pada proses demokrasi dalam sejarah telah menimbulkan banyak kerugian dan korban. Ketidak stabilan negara dan dampak sosial yang buruk telah menjadi pelajaran berharga bagi semua. Baik skala nasional, regional maupun di tingkat daerah dan desa sekalipun.

Keharusan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) (dahulu disebut PNS) disampaikan kepada ASN di lingkungan Kodim 0615 / Kuningan. Pasi Intel Kodim 0615 /Kuningan Kapten Arm Esa Advansia menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PEMILUKADA Serentak 2018. Sosialisasi Netralitas ASN ini bertempat di Gedung Mashud Wisnu Saputra Kodim 0615/Kuningan, Senin (8/1). 

Adapun Penyampaian Sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PEMILUKADA Serentak 2018 oleh Pasi intel Kodim 0615/Kuningan diantaranya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa KASN bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN.
Peraturan lain yang mengikat diantaranya 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf e, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d,e,h dan huruf 1, Pasal 9 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-X111/2014 tanggal 6 Juli 2015.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf h, dan Pasal 11 huruf c.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 12,13,14, dan angka 15.
b. Adapun kegiatan dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan photo dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2018, menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada, memposting photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like saja di media sosial dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Bahwa sikap dan tindakan serta perilaku ASN sebagaimana tersebut diatas, belum dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye, namun sudah dapat dikategorikan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan huruf I. Terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenakan sanksi moral sebagaimana disebut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan bahkan sesuai Pasal 16, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundangan-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

2) Bahwa terhadap sikap dan tindakan serta perilaku ASN, apabila dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang dan setelah kampanye sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dikategorikan melanggar ketentuan disiplin PNS dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12 angka 8 dan angka 9 untuk hukuman disiplin sedang dan Pasal 13 angka 13 untuk hukuman disiplin berat. Dan terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran dimaksud, dikenakan sanksi disiplin diproses sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan KASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2017, terdapat oknum ASN yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang juga melakukan pelanggaran netralitas ASN, seperti memberikan dukungan moril kepada pasangan calon peserta Pilkada dan ajakan serta himbauan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

c. Dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, dan agar segenap ASN Indonesia khususnya pada 171 (seratus tujuh puluh satu) daerah penyelenggara Pilkada serentak tahun 2018, tetap terjaga dan terjamin netralitasnya pada pelaksanaan Pilkada dimaksud, maka diminta kepada Saudara agar :

1) Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

2) Apabila terdapat oknum ASN yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dminist perilaku agar diberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Dan apabila oknum yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik administrasi perilaku dimaksud, agar dikenakan sanksi 2dministrative sesuai Pasal 16

3) Bagi oknum PNS yang melakukan pelanggaran terhadap larangan PNS sesuai Pasal 4 angka 15, agar dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

d. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara : 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, 3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(cartas/red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Pasi Intel Kodim 0615: “ASN Wajib Netral!” Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan