Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuningan Alan Suherlan didampingi Sekretaris Handi Suhandi dan Ketua OKK, Eman Sulaeman ketika ditemui di Sekretariat Purnama Centre, Selasa (06/3) menyampaikan tanggapannya, bagi pihaknya masalah tersebut tidak begitu dipikirkan sebab baik SK. Kepengurusan partai yang dipimpinnya masih legal, begitu juga SK dukungan terhadap pasangan H. Acep Purnama dan M. Ridho Suganda nomor urut 3 (tiga) masih belum berubah, jadi kalau sekarang tiba - tiba ada yang mengaku pengurus DPC Hanura Kabupaten Kuningan dari mana dasarnya, SK. Kemenkumhamnya mana, kita kan sudah sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum makanya hargai peroduk hukum bukan hanya marwah.
Senada dengan Alan, Wakil Bendahara, Rudi menyampaikan rasa salutnya terhadap pasangan H. Acep Purnama dan M. Ridho Suganda yang tidak terpengaruh dengan isu tersebut, beliau sangat mengerti dengan aturan yang berlaku, orang awam saja kalau beli kendaraan pasti akan ditanyakan surat - suratnya asli apa bodong, calon pemimpin itu harus paham terhadap aturan dan jangan mau diadu domba.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuningan Alan Suherlan lebih jauh menerangkan bahwa Ketua DPD Provinsi Jawa Barat yang syah adalah Bapak H. Aceng Fikri, Wisnu Purnomo yang mengaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat adalah hasil mengangkat secara pribadi sedangkan yang syah berdasarkan SK. DPP adalah Bapak Aceng Fikri, adapun bentuk dukungan terhadap pasangan no. Urut 3 sampai sekarang masih belum berubah, kita konsekwen dan konsisten. sedangkan adanya pihak yang mendukung kepada pasangan lain dengan segala resikonya kami tidak bertanggung jawab baik secara materi maupun secara hukum.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.