suarakuningan.com - Hoax atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu (sumber: Wikipedia) secara hukum agama maupun hukum pidana adalah pelanggaran.
"Jika menerima berita, bertabayyunlah dan teliti sumber dan kebenarannya, jangan asal baca lalu share," demikian salah satu pesan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, MSi saat berkunjung ke Polres Kuningan dalam rangka jalin silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat sekaligus mengukuhkan Da’i Kamtibmas serta menyaksikan penandatanganan dan deklarasi Anti Hoax, Sabtu (18/03).
Kapolda menambahkan, terutama menjelang pilkada serentak, seluruh komponen masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Hadir pada acara tersebut Plt. Bupati Kuningan Dede Sembada, ST, Dandim 0615/Kuningan, KPUD, Panwaslu, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM, Pengusaha dan Akademisi.
Pada bagian akhir coffe morning bersama Kapolda Jabar, dilaksanakan penandatangan deklarasi anti hoax oleh para tokoh dan pejabat.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.