Kuningan, 20-03-2018
Kepada Yth. Bapak Kepala Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi Kab. Subang
Tidak terasa 31 Tahun waktu telah berlalu, dan selama ini Saya mengabdi serta melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh dan dengan penuh rasa tanggung jawab...Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang status kepegawaian Saya, sehingga sekarang bagi Saya berharap untuk dapat diangkat menjadi PNS rasanya seperti mengejar fatamorgana...
Teman teman pegawai honoreer yang seangkatan sudah pada diangkat menjadi PNS, disini kadang ada rasa “ ewuh pakewuh “ ketika mereka mendapat tunjangan itu ini... dan mereka berusaha untuk menghindar agar Saya tidak tau, hal tersebut mereka lakukan mungkin karena ada rasa empaty dan tidak mau menyinggung perasaan Saya.
Namun kadang hal seperti itu membuat Saya korban perasaan dan salah tingkah...
Bagi Orang lain mungkin tidak akan dapat merasakan seperti apa yang Saya rasakan, kecuali jika mereka ada dalam posisi seperti Saya...
Bapak Kepala Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kab. Subang Yth,
Tahun 2006 Saya mendapat PIAGAM PENGHARGAAN sebagai PEGAWAI TELADAN dari Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi, namun sampai saat ini sudah 31 Tahun Saya mengabdi, akan tetapi status Kepegawaian Saya tetap saja sebagai pegawai honoreer...
Secara nalar tentu saja saya sulit untuk dapat memahaminya... Karena dengan diberi PIAGAM PENGHARGAAN sebagai PEGAWAI TELADAN yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar Penelitian Padi Dr. Hasil Sembiring dan Ketua Team Penilai Pegawai Teladan Prof. Dr. Baehaki Suherlan Effendi. Bukankah hal ini artinya merupakan pengakuan bahwa Saya diakui sebagai pegawai yang baik dan patut diteladani...??? Akan tetapi mengapa justru Saya yang malah tidak dapat diangkat untuk menjadi PNS...???
Karenanya adalah wajar jika Saya bertanya tanya :
“...Jika status karyawan yang dianggap baik dan patut diteladani tidak menjadi pertimbangan untuk dapat diangkat sebagai PNS, maka pertanyaan Saya... PERTIMBANGAN DAN SYARAT APA SAJA-KAH YANG LEBIH MENENTUKAN BAGI PEGAWAI HONOREER UNTUK DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PNS...??? “
Karena yang Saya tau hanya bagaimana bekerja se-baik baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab... Mungkin syarat lain diluar itu yang tidak dapat Saya penuhi, karena Saya hanya mendengar kabar burung saja yang tidak jelas dan tidak ada kepastian tentang adanya syarat itu...
Pahit memang kenyataan ini, akan tetapi Saya tidak tau harus berbuat apa atas perlakuan diskriminasi yang Saya terima ini, Hak Saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapat perlakuan yang sama dimata hukum yang DIJAMIN oleh kontitusi di Negara ini telah dirampas... Jujur saja, atas hal ini Saya merasa sangat terdzolimi, akan tetapi tentu saja Bapak bapak tidak akan tau dan tidak akan pernah dapat merasakannya...
Mohon penjelasan dari Bapak bapak yang terhormat, agar Saya memperoleh kepastian ...
Dan atas perhatiannya Saya menyampaikan terima kasih.
Wassalam,
TARYONO
Pegawai honoreer Balai Penelitian Tanaman Padi Kabupaten Kuningan Jawa barat. (0813 2439 3105).
Catatan :
Saya sudah mengirim surat resmi yang ditujukan kepada Yth, Kepala Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi Kab. Subang Jawa barat.
Yang tembusannya disampaikan Kepada Yth,
1. Sekertaris Jenderal Deptan, di Jakarta.
2. Inspektur Jenderal Deptan, di Jakarta.
3. Direktur Jenderal Anggaran, di Jakarta.
4. Kepala Badan Litbang Pertanian, di Jakarta.
5. Sekertaris Badan Litbang Pertanian, di Jakarta.
6. Kepala Puslitbangtan, di Bogor. dan
7. Kepala Kebun Percobaan Tanaman Padi Kab. Kuningan (Cabang Sukamandi), di Kuningan.
(... akan tetapi atas surat yang Saya kirim tertanggal 12 Pebruari 2018. tersebut sampai saat ini sama sekali tidak ada tanggapan...).
“... ANDA SEKALIAN ADALAH PEMIMPIN & BAKAL DITANYA ( DIMINTA PERTANGGUNGAN JAWAB) DARI HAL FAKTOR YANG DIPIMPINNYA... “ (Buchary, Muslim).
TOTONG HERIAWAN.
HP/WA: 0823 1666 8919
Jl. Siliwangi 197 Kab. Kuningan
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.