Hot News
18 Maret 2018

Suara Pembaca: Riba Adalah Dosa Besar, Sudah Dianggap Lumrah...???


suarakuningan.com - Tidak ada dosa yang Allah perintahkan untuk diperangi, kecuali terhadap dosa riba, dan dari setiap dirham,  dosanya dipersamakan dengan dosa menjinahi ibu kandungnya sendiri... dan kemudian jika kita memberikan jalan terhadap adanya transaksi riba maka meskipun kita sudah meninggal, maka selama transaksi riba itu berjalan,  dosanya akan terus mengalir / ter-akumulasi kepada pemberi jalan.

Karenanya sejak pemborong pertama yang hendak membangun gedung permata leasing Sdr. JN Saya menolak untuk menandatangani permomonan IMB-na, sehingga Sdr. JN-nya sendiri datang kepada Saya memohon mohon agar Saya mau menandatangani untuk permohonan ijin IMB-nya, karena dia merasa sudah terlanjur keuangannya terkuras untuk mengurus IMB... Ketika Saya tanyakan : “...sudah habis berapa untuk mengurus IMB...??? “ dan dia menyebutkan nominalnya... Wow sungguh luar biasa... akan tetapi tentu saja Saya tidak dapat menyebutkannya, karena semua pengeluarannya tanpa kwitansi, Saya hanya kirim pesan sama teman yang ada di kantor pelayanan bersama :
“... Tolong kalo persyaratan per-ijinannya tidak terpenuhi, jangan ngasih angin surga kepada yang mau ngurus perijinan... kasian pa JN...”

Jujur ketika itu Saya merasa kasihan dan sangat iba sama Sdr. JN,  akan tetapi sungguh Saya dihadapkan pada situasi yang sangat dilematis, antara kasihan dan ingin menolongnya,  Akan tetapi disisi lain  jika Saya megikuti perasaan maka ber-arti Saya harus melanggar hukum Allah dan berarti Saya harus siap menanggung dosa besar yang merupakan dosa  jariah dan akan terus mengalir selama praktek riba itu berjalan...

TIDAK..!!! Naudzubillah mindzalik... Maka Saya tegaskan ... SAYA TIDAK AKAN PERNAH MEMBERIKAN IJIN UNTUK BANGUNAN PERMATA LEASING TERSEBUT. Yang sebetulnya Saya sudah memberikan solusi, boleh dibangun tapi tidak dipergunakan untuk leasing dan usaha yang bertentangan dengan norma norma Agama, serta Saya minta pernyataannya dibuat di Notaris... akan tetapi pemilik leasingnya keberatan.

Setelah berjalan beberapa Bulan kemudian ada yang datang kepada Saya menyampaikan bahwa dia Sdri. IS dari Panyosogan adalah pemborong yang akan membangun gedung Permata leasing, dan pada saat itu juga (14/03) pembangunannya langsung dimulai.

Sudah jelas dan terang benderang serta dapat disimpulkan bahwa “ Jika pengurusan IMB- nya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam PERDA, maka hal tersebut merupakan indikasi jelas  adanya faktor X dalam pengurusannya.  Karenanya harus ada penyelidikan dan penyidikan atas hal ini, dan IMB bodong-pun harus dibatalkan.  Jika tidak, maka PERDA-nya yang harus dicabut. Karena jika dibiarkan akan menjadi lahan subur bagi bertumbuh kembangnya korupsi...

Yang Saya herankan bahwa para aparat / pejabat di Kab. Kuningan  umumnya beragama Islam, tentu saja mereka juga tau ancaman hukumannya terhadap dosa riba, akan tetapi apakah mereka sudah tidak mempercayainya dan bahkan sudah menganggapnya sebagai suatu yang lumrah ...???, atau mungkin karena kesibukan duniawi sehingga mereka lupa bahwa KEMATIAN ITU SUATU YANG PASTI dan hanya soal waktu saja... Kemudian bagaimana dengan sikap para aktivis yang biasanya gigih dalam ber-amar maruf nahil munkar...???  Setelah Saya share tentang hal ini melalui medsos keliatannya juga menganggap hal yang lumrah saja...

Kepada Bapak  Bupati yang Saya hormati,
Saya hanya menyampaikan dan mengingatkan kepada Bapak bahwa ini bukan semata mata merupakan pelanggaran terhadap PERDA, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan bahkan menantang hukum Allah...

Karenanya Saya mohon kepada Bapak Haji  Acep Purnama, SH.  Selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kuningan,  yang salah satu tugas pokonya sebagaimana yang diatur dalam Undang undang Pemerintahan Daerah, adalah melaksanakan Perundang undangan dan peraturan yang ada secara konsisten. 

Dapatlah kiranya Bapak memerintahkan untuk menghentikan Pembangunan Permata Finance di Jalan Siliwangi Cigembang Kab. Kuningan, yang jelas jelas proses pengurusan perijinannya tidak sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam PERDA.

DISINI KAMI AKAN MELIHAT SEJAUH MANA KONSISTENSI BAPAK DALAM MELAKSAKAN PERDA YANG MENGATUR TENTANG PERIJINAN, DAN APALAGI TERHADAP HAL YANG JELAS JELAS BERTENTANGAN ATAU BAHKAN MENANTANG  HUKUM ALLAH..(TH).

TOTONG HERIAWAN.
HP/WA: 0823 1666 8919
Jl. Siliwangi 197 Kab. Kuningan  
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Suara Pembaca: Riba Adalah Dosa Besar, Sudah Dianggap Lumrah...??? Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan