suarakuningan.com - Ini adalah pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati secara langsung, terutama untuk yang merasa dirinya menjadi tim sukses.
Setelah melalui persidangan secara maraton akhirnya pada hari Selasa (10/4) majelis Hakim yang di ketuai oleh Dicky Ramdani SH dengan didampingi Hakim anggota Eka Prastya SH. MH., dan Bayu Ruzul Azam SH. MH., memvonis MBH (56) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Darma, dengan vonis yang hanya selisih sedikit dari tuntutan Jaksa Yon Yuviarso SH., dan Dian Subdiana SH.,yang menuntut hukuman 36 hukuman kurungan dan denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung cukup ketat dengan mendapat pengawalan dari satuan pengamanan Polres Kuningan MBH akhirnya dijatuhi hukuman 36 bulan kurungan dan denda Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsider kurungan 1 bulan.
MBH secara menyakinkan terbukti bersalah membagikan uang kepada beberapa orang sebesar masing - masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan mempengaruhi agar dalam pemilihan nanti memilih calon jagoannya. Namun sayang politik lebih banyak intrik sehingga kelakuannya tersebut dilaporkan oleh orang se-desanya, Desa Karang Anyar, Kecamatan Darma kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan yang seterusnya diproses oleh Gakumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) dan selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan untuk diperoses lebih lanjut.
MBH dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) huruf C Undang - Undang No. 10 tahun 2016. Vonis tersebut cukup memukul bagi MBH dan keluarga sehingga mengundang isak tangis.
MBH dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) huruf C Undang - Undang No. 10 tahun 2016. Vonis tersebut cukup memukul bagi MBH dan keluarga sehingga mengundang isak tangis.
Mendengar putusan Hakim tersebut tim kuasa hukum yang diketuai Diding Rahmat SH. MH.,langsung mengajukan banding sementara Jaksa penuntut menyatakan pikir - pikir, kita ada waktu tiga hari untuk menentukan sikap, kalau memang terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar ya kita ikuti, ujar Jaksa Yon.
Walau vonis sudah di jatuhkan tapi MBH masih belum di kenakan tahanan, penahanan baru akan di kenakan kalau sudah ada ketetapan dari Pengadilan Tinggi Jabar.(Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.