Hot News
15 Mei 2018

Netralitas ASN dan Kepala Desa



suarakuningan.com - Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda 1, Maman Hermansyah, M.Si. memaparkan materi netralitas ASN dan kepala desa pada Pilkada di Kabupaten Kuningan Tahun 2018 pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi ASN dan kepala desa yang diselenggakan Panwaslu Kabupaten Kuningan di Hotel Prima Resort Sangkanhurip-Kuningan, Selasa (15/5).

Kabupaten Kuningan dengan wilayah 119.571,12 Ha secara administrasi terbagi atas 32 kecamatan, 361 desa, dan 15 kelurahan diperlukan 2005 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) laki-laki sebanyak 421.957 dan perempuan 415.408.

4 Dasar hukum netralitas ASN dan kepala desa. Pertama, UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Kedua, UU no.6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 

Ketiga, UU no. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang no. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang. 

Pasal 70 dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD; ASN, Polri dan TNI; kepala desa/lurah dan perangkat desa/lurah. Keempat, peraturan pemerintah no. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 4 setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.(Yuniawati/red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Netralitas ASN dan Kepala Desa Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan