suarakuningan.com - Dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa/lurah pada Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 bertempat di Hotel Prima Resort Sangkanhurip-Kuningan, Selasa (15/5).
Kegiatan dibuka oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. H.M Wasikin Marzuki sekaligus memberikan materi pemahaman regulasi pemilu. 4 Juni panwaslu akan merekrut KPPS sebanyak 2005 orang untuk bertugas mengawasi TPS, merekam peristiwa di hari H pemilu, dan mengitung suara di hari H pemilu.
Dalam sesi tanya jawab, Wasikin menjelaskan bagaimana posisi ASN yang berkecimpung dalam organisasi kemasyarakan dan olahraga. "Secara organisasi boleh mendukung salah satu calon tapi secara pribadi tidak boleh dengan tidak ikut dalam kampanye dan bisa mengedepankan wakilnya yang bukan ASN", ujarnya.
Lebih lanjut Wasikin juga menjelaskan ASN yang berfoto dengan calon bupati/wakil bupati dan menyebarkan di media sosial tidak langsung ditindak. Dilakukan dulu klarifikasi dengan melihat konteks foto tersebut, dimana dan kapan serta tujuan penyebaran foto tersebut di media sosial.
Wasikin juga mengingatkan dana kampanye dilarang dari dana asing, APBD, APBN, kepala desa, bersumber tidak jelas seperti anonim dan hamba Allah, melebihi jatah perorangan (75 juta rupiah) dan perusahaan (750 juta rupiah), dan bersumber dari tindak kejahatan.(Yuniawati/red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.