suarakuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi mengumumkan penerimaan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 terhitung tanggal 4 Juli 2018.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam surat bernomor 539/PL.01.4-Pu/3208/KPU.Kab/VII/2018 tentang Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dalam Pemilu Tahun 2019.
Hal ini berdasarkan ketentuan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU
nomor no 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Klik untuk Unduh |
Pengajuan dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari ( 4 Juli - 17 Juli 2018) bertempat di Kantor KPUD Kuningan Jalan Jendral Sudirman No. 80.
Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. Dan Partai politik wajib memasukkan data pengajuan Bacaleg dan data Bakal Calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg dan dokumen Bacaleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Selengkapnya persyaratan dapat dilihat pada surat Pengumuman. (dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.