Hot News
8 Agustus 2018

Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Caleg Telah Diberikan





suarakuningan.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Penyerahan Hasil Verifikasi Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu 2019 di Ruangan Media Center KPU Kabupaten Kuningan Rabu (08/08).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum. Jajang Arifin, Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z.Fauzi, Anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan Endang dan Eka Hamdani, beserta 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dadan Hamdani pada kesempatan tersebut memimpin jalannya teknis acara penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan kepada 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Dadan hamdani sebelumnya menuturkan KPU dalam pencalonan ini sudah sering melakukan komunikasi dari tahapan ke tahapan, jalinan komunikasi selalu di lakukan dengan baik agar segala informasi terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ini dapat tersampaikan dengan utuh kepada partai politik.

Dalam kegiatan ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi, bahwa Hasil Verifikasi disampaikan oleh KPU kepada Parpol dari berkas yang diserahkan ketika masa perbaikan dokumen calon yang berakhir di tanggal 31 Juli 2018. Dadan juga menuturkan bahwa dalam Berita Acara (BA) tersebut terdapat Calon yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam lampiran tersebut juga disampaikan calon tersebut termasuk Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian Dadan Hamdani menyampaikan bahwa dalam berkas perbaikan calon yang sebelumnya sudah di verifikasi oleh Tim Verifikator KPU Kuningan didapatkan hasil bahwa di dalam 5 Daerah Pemilihan dari ke 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ada 13 orang yang TMS, 13 orang tersebut tidak bisa diubah juga tidak bisa di perbaiki, sedangkan untuk nomor urutnya akan turun, misal yang TMS nomor urut 6 maka Nomor 7 akan turun menjadi Nomor urut 6 dan seterusnya.

Apabila calon yang sudah di tetapkan TMS oleh KPU karena tidak melampirkan salah satu persyaratan yang wajib diserahkan seperti Ijazah SMA tapi calon dari partai politik tersebut merasa sudah mengirimkan persyaratan tersebut, KPU akan terbuka dan memverifikasi kembali dokumen kaitan dengan apa yang disampaikan calon tersebut, KPU sifatnya sangat terbuka dan berlaku kooperatif kepada seluruh partai politik.

Selanjutnya setelah tahapan ini selesai daftar nama yang diserahkan kepada Partai Politik akan ditetapkan dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018, tapi sebelum hari H ditetapkan dan diumumkan kepada publik, KPU akan mengundang kembali Partai Politik untuk mengkonfirmasi perihal Foto Calon dan Nama Calon apakah sudah sesuai dengan apa yang dilampirkan sebelumnya oleh Parpol. Untuk pengumuman ke publik sendiri, nama-nama DCS tersebut akan di umumkan di Media Online dan Media-Media yang dinilai strategis dalam rangka mensosialisasikan calon-calon tersebut dan untuk meminta tanggapan dari masyarakat.

Tanggapan masyarakat sendiri bisa disampaikan dengan syarat melampirkan identitasnya dan tanggapannya apa, setelah lengkap KPU akan berkirim surat kepada Pimpinan Partai Politik tentang tanggapan masyarakat tersebut, Pimpinan Partai Politik memanggil yang bersangkutan, misal Si A dari Partai B ada tanggapan masyarakat, Pimpinan Partai Politik tersebut yang mengklarisifikasi kepada yang bersangkutan.

Kemudian Pimpinan Partai Politik berkirim surat tertulis secara resmi kepada KPU terkait hasil klarisifikasinya, dan apabila KPU ingin memastikan lebih lanjut, maka KPU diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Calon yang ada tanggapan masyarakatnya tersebut. Ketika hasil dari tanggapan masyarakat tersebut mempengaruhi terhadap statusnya dari MS menjadi TMS, maka KPU akan mencoretnya dari DCS dan nanti di Daftar Calon Tetap (DCT) pun tidak ada.

Contoh misalkan si A bahwa dari laporan masyarakat calon tersebut Ijazah SMA nya palsu, KPU akan mengklarisifikasi kepada Partai Politik dan Partai Politik mengklarisifikasi kepada yang bersangkutan. Dalam hal yang bersangkutan mengakui bahwa Ijazah SMA nya memang palsu maka hal tersebut mempengaruhi status calon tersebut yang tadinya MS bisa menjadi TMS.

Kemudian apabila yang bersangkutan misalkan tidak mengakui terkait laporan dari masyarakat tersebut, maka KPU akan menindaklanjutinya kepada instansi yang berwenang yakni penegak hukum, keputusan dari penegak hukum itulah yang menjadi acuan KPU apakah yang bersangkutan MS atau TMS.

Prinsipnya tanggapan masyarakat inilah yang bisa membuat status calon tersebut yang tadinya MS menjadi TMS, KPU sudah menyampaikan sebelumnya secara berulang-ulang kepada partai politik untuk melengkapi berkas dengan baik dan menyampaikan apabila calon tersebut misal termasuk pernah jadi narapidana ringan maka itu disampaikan ke publik dan ke KPU dengan persyaratan lain seperti dari pengadilan dan sebagainya agar calon tersebut statusnya tidak menjadi MS nantinya.

Kemudian terakhir terkait persoalan nomor urut, ketika ada yang TMS kewenanganya atau ranahnya bukan di partai politik, misalkan nomor urut 5 TMS tidak bisa nomor 10 menjadi nomor 5 sekalipun parpol merubahnya sendiri, tetap KPU akan mengembalikan ke regulasi yang ada Nomor 6 yang turun ke Nomor 5 dan seterusnya. 

Apabila TMS karena tanggapan masyarakat dan jika mengundurkan diri calon tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa diganti kecuali berpengaruh keterwakilan perempuan 30%, misal 1 sampai 3 ada perempuan, 4 sampai 6 ada perempuan, 7 sampai 9 di nomor 9nya tidak ada perempuan maka menjadi TMS satu dapil partai politik tersebut.

Bisa diganti calon tersebut apabila yang bersangkutan meninggal dunia, bisa digantikan oleh calon laki-laki dan perempuan, selain itu tidak bisa diganti kecuali berpengaruh dalam keterwakilan perempuan 30%, hal ini sudah menjadi ketentuan mutlak yang tidak bisa diubah, karena ini kaitannya dengan Aplikasi Silon (Sistem Informasi Calon) yang sebelumnya data calon tersebut sudah di submit ke dalamnya dan tidak bisa diubah.

“KPU dalam hal ini sudah melakukan koordinasi yang cukup baik dengan 16 partai politik peserta pemilu 2019, segala sesuatu hal yang berkaitan pencalonan selalu di informasikan, hal tersebut juga dilakukan agar calon dari partai politik tersebut statusnya tidak ada permasalahan di kemudian hari, semoga Pemilu 2019 nanti dapat berjalan lancar, sukses tanpa ekses dan berlangsung damai,” tutur Dadan Hamdani.

Di akhir kegiatan penyerahan BA hasil verifikasi oleh KPU diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Kuningan dan diserahkan kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019.***
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Caleg Telah Diberikan Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan