suarakuningan.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.
Baca: Inilah DCS Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 252 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD dalam Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalm proses tanggapan adalah sebagai berikut:
KPU Kabupaten Kuningan menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS secara tertulis pada tanggal 12 s.d. 21 Agustus 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait/tidak terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU Kabupaten Kuningan akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPRD melalui partai politik di masing-masing tingkatan.
Pengirim tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap hal yang disampaikan, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.
Tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota DPRD sebagaimana diumumkan pada website www.kpu-kuningankab.go.id agar disampaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan melalui Ketua Pokja Pencalonan, Jalan Jendral Sudirman No. 80 Kuningan Jawa Barat.
Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota DPRD dapat juga disampaikan melalui Fax 871124 Atau melalu email: ppid.kpukuningan@gmail.com
Informasi selanjutnya dapat diperoleh pada Helpdesk Pencalonan Hp. 081546739902 /Hp. 082214971168 atau melalui email: ppid.kpukuningan@gmail.com.
Jika dalam DCS terbukti ada caleg yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, masyarakat diminta segera menanggapi.(red)
Jika dalam DCS terbukti ada caleg yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, masyarakat diminta segera menanggapi.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.