Hal ini disampaikannya saat jumpa pers yang diselenggarakan dalam salah satu mata Uji Kompetensi Wartawan di Wisma Permata.
BPSK Kabupaten Kuningan yang dibentuk Mei 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK yang saat ini beranggotakan 3 orang unsur PNS, 3 unsur Pelaku Usaha serta 3 orang LPKM berwenang membantu terwujudnya perlindungan konsumen dan melakukan mediasi sengketa konsumen dengan pelaku usaha. "Yang lebih penting menciptakan pola masyarakat konsumen cerdas," ujar Subbag . (dan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.