Hot News
25 September 2018

Mewujudkan Pemilu 2019 yang Bermartabat dan Berintegritas

oleh: Firman, S.Pd., Persatuan Alumni GMNI Kuningan


Tahapan Pemilu 2019 sedang berlangsung. Bangsa kita yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, melalui Pemilu yang berintegritas menjadi jalan utama dalam memperkuat dan memperkokoh tegaknya demokrasi di negara kita. Pemilu berintegritas menjadi salah satu slogan yang selalu melintas di telinga masyarakat. Menurut KBBI, “integritas/in·teg·ri·tas/ n mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran;”.

Sedangkan pemilu berintegritas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sesuai Pasal 2 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Dan Pasal 3 yang berbunyi “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus mememuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efesien”. 

Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara pemilu sudah sangat ideal, sehingga jika menginginkan hasil pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas, maka baik penyelenggara pemilu tingkat pusat maupun tingkat terbawah wajib memegang teguh dan melaksanakan prinsip-prinsip Pemilu tersebut. Sebagai sebuah ikatan dan kontrak moral untuk bangsa dan negaranya, karena melalui penyelenggaraan Pemilu berintegritas akan dihasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas dan berintegritas pula, yang akan membawa menuju perubahan peradaban kepada bangsa dan negara yang lebih baik.

Maraknya permasalahan pelanggaran Pemilu seperti politik uang, kampanye hitam, pemilu yang tidak sesuai aturan, profesionalitas penyelenggara pemilu, netralitas ASN, TNI dan POLRI, kompetensi, kualitas dan kapabilitas peserta pemilu atau partai politik, apatisme dan pragmatisme dalam politik masyarakat, serta konflik horizontal Berdampak pada pemilu yang tidak berintegritas, dan selain itu, Pemilu yang berbiaya tinggi, hanya akan menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan. Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak akan ada habisnya.

Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya dirancang untuk merubah konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilu telah dilaksanakan diberbagai negara, baik di negara yang telah maju demokrasinya maupun negara yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi. Namun masih menunjukkan bahwa pemilu tidak bisa lepas dari berbagai pelanggaran dan kecurangan Pemilu (electoral malpractices). Dalam konteks diatas, konsep pemilu berintegritas menjadi penting sebagai jiwa dalam berdemokrasi. dan tanggung jawab kita semua untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk membangun pemilu berkualitas dan berintegritas bagi kemajuan bangsa.

Pemilu haruslah berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pemilu baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi dan pemilu berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai. Prasyarat pemilu menggariskan adanya kebebasan dalam memilih, terwujudnya partisipasi masyarakat, dan arena berkompetisi politik yang berintegritas.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

Sedikitnya harus ada 4 (empat) syarat agar Pemilu berintegritas. Keempat hal tersebut adalah: “(1) Harus ada regulasi yang jelas dan tegas, (2) Peserta pemilu yang kompeten, (3) Birokrasi yang netral, serta (4) Penyelenggara pemilu yang punya integritas”. Pandangan itu dikemukakan Muhammad, saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu sebagai pembicara dalam acara diskusi “Memaknai Demokrasi Pemilu Berintegritas” Kamis (21/5) di Surabaya.

Satu kesepahaman penting harus yang dibangun adalah bahwa Pemilu berintegritas merupakan aspek terpenting dalam sebuah sistem demokrasi. Berbanding lurus jika Pemilu tidak Berintegritas akan sangat berdampak serius, yang pada akhirnya memicu ketidakstabilan suhu politik negara. Sejumlah perbaikan telah dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu berintegritas antaralain dengan perbaikan sistem pemilu, tata kelola pemilu dan penegakan hukum pemilu. 

Namun demikian perbaikan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia, disebabkan peran beberapa komponen pemilu baik penyelenggara pemilu, birokrasi, partisipasi politik masyarakat maupun partai politik yang masih belum memenuhi kriteria pemilu berintegritas.

Untuk itu diperlukan peran serta semua pihak pada keseluruhan tahapan penyelenggaraan pemilu menuju Pemilu berintegritas. Karena hanya dengan pemilu berintegritas, demokrasi dapat kian dipercaya warga sebagai sistem dan proses politik yang lebih baik dibandingkan dengan sistem politik lain.

Dengan demikian, tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik masih seperti hanya angan-angan belaka. Integritas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, partisipasi, serta tata pada hukum yang merupakan inti dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terlihat masih juga belum terwujud. Penyebabnya jelas, karena belum ada komintmen dari semua pihak untuk terwujudnya Pemilu bermartabat dan berintegritas.***
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Mewujudkan Pemilu 2019 yang Bermartabat dan Berintegritas Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan