suarakuningan.com - Jika ada pertanyaan tentang hal yang paling niscaya dalam perhelatan sebuah pesta demokrasi, maka jawabannya adalah peran masyarakat sebagai pemilih. Keberadaan masyarakat kiranya merupakan sesuatu yang sifatnya vital.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh semangat demokrasi yang lahir berdasarkan akumulasi kesepakatan masyarakat dalam hal menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpin di wilayahnya.
Tentu akan berbeda dengan sistem monarki yang hanya terpusat pada satu trah saja. Demokrasi memberikan keleluasaan yang gamblang dan tegas kepada masyarakat untuk menentukan manusia paling layak guna memimpin roda pemerintahan.
Dari periode ke periode, KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu senantiasa melakukan pembaharuan dalam mengatur mekanisme pemilihan, tidak terkecuali dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau WaliKota dan Wakil Walikota , KPU telah mengatur mekanisme pemutakhiran data pemilih dalam PKPU No 2 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 201, selain itu daftar pemilih akan menentukan seseorang dapat memilih dalam pilkada di Kabupaten Kuningan, katagori pemilih itu terbagi menjadi daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan (dptb) dan daftar pemililih pindahan (dpph).
Mengenai hak memilih, KPU melalui Pasal 4 PKPU 2 Tahun 2017 menyampaikan bahwa dintara hak memilih diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan Pemilih, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan menyampaikan daftar Pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk hardcopy, dan PPK, PPS dan PPDP dalam bentuk softcopy.
Salah satu cara untuk memastikan daftar pemilih baik maka dilakukan kegiatan Coklit ( pencocokan dan penelitian ). kegiatan coklit meliputi mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, dan mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
PPDP dalam kegiatan coklit memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan dan menempelkan stiker Coklit pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga. PPDP mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan, lalu PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP dan merekapannya, dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK. KPU Kabupaten Kuningan melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan DPS
Pada tahapan menjelang Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. Selain usul perbaikan, Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, yang meliputi Pemilih telah memenuhi syarat, Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun, Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemilih sudah meninggal dunia, Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut, Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, dan/atau Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK, KPU Kabupaten Kuningan melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT. Rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan.
Kemudian KPU Kabupaten Kuningan menyampaikan salinan penetapan DPT kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai pengumuman di kantor desa/kelurahan, pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS. Selain itu, KPU Kabupaten Kuningan menyampaikan salinan DPT, dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat Kabupaten Kuningan , Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten Kuningan . Lalu PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau setelah menerima DPT dari KPU Kabupaten Kuningan.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Kuningan dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 422.638, jumlah pemilih perempuan sebanyak 416.044, total jumlah pemilih sebanyak 838.682, tersebar di 32 Kecamatan.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik di Kabupaten Kuningan dengan jumlah laki-laki sebanyak 15.184, jumlah pemilih perempuan sebanyak 13.154, total jumlah pemilih sebanyak 28.338, tersebar di 32 kecamatan. Lalu untuk pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik, KPU Kuningan melakukan konsolidasi dengan Disdukcapil Kuningan untuk menindaklanjuti pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik agar segera dilakukan perekaman KTP-el.
Kemudian Berdasarkan Berita Acara Nomor 56/HK-05-BA/3208/KPU-Kab/IV/2018 menyampaikan bahwa :
1. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan surat keterangan dari dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat sebanyak 14.273.
2. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.C-KWK yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 14.065.
Berdasarkan perubahan tersebut, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 421.957, jumlah pemilih perempuan sebanyak 415.408, total jumlah pemilih sebanyak 837.365, tersebar di 32 Kecamatan.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor 57/HK-05-BA/3208/KPU-Kab/IV/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih Disabilitas Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018 menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) Pemilih Disabilitas di Kabupaten Kuningan sebanyak 3.081 pemilih tersebar di 32 Kecamatan.***
Kuningan, 24 September 2018
Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Kuningan
Divis Teknis, Perencanaan, Program dan Data
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.