suarakuningan.com - Ratusan perangkat desa di Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan menuntut kesejahteraan.
Saat ini siltap (penghasilan tetap) atau upah perangkat desa jauh dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kuningan. Bertempat di ruang Banmus DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (13/11).
PPDI yang diterima Komisi I, Kepala BPMD diwakili Kabid Pemerintahan Desa, Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan usulan upah minimum kabupaten untuk perangkat desa.
Ketua PPDI Kuningan, Surhani menyampaikan perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat dengan "unlimitted" waktu alias 24 jam, merasakan masih kurang layaknya upah bagi perangkat desa.
Akhmad Faruk mengatakan pemerintah mengusahakan kelayakan kesejahteraan perangkat desa, dengan tetap berpedoman pada peraturan peraturan dari pusat juga dari daerah.
"pedoman kesejahteraan perangkat desa didasarkan pada UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah PP 47 Tahun 2015 meskipun didalamnya tidak eksplisit menyatakan UMK, tetap kita upayakan secara bertahap. Apalagi tahun depan Kuningan menghadapi pilkades serentak," ujarnya. (red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.